Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan Ahmad Afandi Harahap menyoroti pembangunan perumahan di Jalan Kemenangan/Jalan Dahlia/Jalan Tangkul, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, yang diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ahmad Afandi menyebut PBG yang diterbitkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan hanya untuk 14 unit rumah. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, jumlah bangunan yang telah berdiri mencapai 28 unit.
“Kalau izinnya 14 unit, kemudian di lapangan disebut mencapai 28 unit, tentu ini harus dijelaskan. Apakah ada perubahan atau penambahan izin, atau memang ada pembangunan yang tidak sesuai dengan PBG. Ini yang harus dipastikan pemerintah,” kata Ahmad Afandi di Gedung DPRD Medan, Senin (24/8/2026).
Politisi Partai Demokrat itu meminta Pemko Medan segera turun ke lapangan untuk memeriksa dokumen perizinan dan kondisi fisik bangunan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian antara jumlah unit dalam PBG dengan bangunan yang berdiri menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan di Kota Medan.
Ahmad Afandi juga menyoroti peran Satpol PP, kecamatan dan kelurahan dalam pengawasan bangunan. Ia menilai pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada Satpol PP, tetapi harus melibatkan aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan yang setiap hari berada di wilayah tersebut.
“Kita sangat menyayangkan masih lemahnya pengawasan terkait izin PBG. Seharusnya ketika ada pembangunan dalam jumlah besar, kelurahan, kecamatan hingga Satpol PP sudah mengetahui dan melakukan pengawasan,” ujarnya.
Menurut Ahmad Afandi, pengawasan yang lemah berpotensi berdampak pada kepatuhan pengembang terhadap aturan sekaligus memengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBG.
Ia mengaku masih menemukan sejumlah bangunan di Kota Medan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan PBG. Karena itu, ia meminta Pemko Medan memperkuat koordinasi antara dinas teknis, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan agar dugaan pelanggaran dapat dideteksi lebih awal.
Selain itu, Ahmad Afandi mengingatkan pentingnya pengawasan yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait proses perizinan dan pengawasan pembangunan.
“Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Jangan dibiarkan karena ini menyangkut penegakan Perda, kepastian hukum dan juga potensi PAD Kota Medan,” tegasnya. (Reza)