Rico Waas Copot Camat Medan Timur dan Lurah Aur dari Jabatan

redaksi
31 Agu 2026 13:46
Medan News 0 14
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur Fernanda dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra Hasibuan setelah keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penjatuhan hukuman tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K dan Nomor 800.1.6.2/1398.K tertanggal 31 Agustus 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, Fernanda dan Efrin dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap membenarkan penjatuhan hukuman disiplin tersebut.

“Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan,” kata Subhan.

Ia menjelaskan, pelaksanaan hukuman disiplin tidak langsung berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan. Sesuai diktum keputusan, hukuman mulai berlaku pada hari kerja ke-15 sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak surat keputusan diterima di alamat yang bersangkutan.

Subhan mengatakan, penjatuhan hukuman disiplin tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin yang telah dilakukan Tim Pemeriksa Ad Hoc serta melalui tahapan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keputusan tersebut, Fernanda yang sebelumnya menjabat Camat Medan Timur ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Medan.

Sementara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan yang sebelumnya menjabat Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.

Subhan menegaskan, hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan bukan berarti pemberhentian sebagai ASN. Keduanya tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memperoleh hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan disiplin, integritas, kode etik, dan kode perilaku ASN.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Subhan. (Reza)