Erwin Saleh (dua dari kiri) saat mendengarkan vonis majelis hakim. Foto; IST
MEDAN, kaldera.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/8/2026).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Saleh tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” kata Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Erwin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memulihkan hak Erwin dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujar hakim.
Erwin diketahui sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Medan Fashion Festival 2024.
Dalam perkara tersebut, JPU Suryanta Desy sebelumnya menuntut Erwin dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.
Jaksa menilai Erwin terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda setelah memeriksa fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan selama proses persidangan, sehingga menyatakan Erwin tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution dinyatakan bersalah.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Benny serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selain itu, Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (Reza)