Koordinator Marak, Agus Yohanes
Koordinator Marak, Agus Yohanes

JAKARTA, kaldera.id – Masyarakat Anti Korupsi (Marak) mengapresiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) yang menggunakan Gedung DJKI Tangerang sebagai tempat isolasi mandiri (Isoman) untuk pasien penderita Covid-19.

Koordinator Marak, Agus Yohanes mengatakan, penggunaan Gedung DJKI Tangerang oleh Kemenkumham ini sangat positif dalam membantu pemerintah dalam program kesehatan nasional, khususnya untuk mempercepat proses pemulihan kesehatan keluarga dari pegawai Kemenkumham bila terpapar Covid-19. Penyediaan gedung isoman ini bermanfaat demi keselamatan di tengah pandemi Covid-19.

“Penggunaan Gedung DJKI ini merupakan bagian dari terobosan terbaru. Kita menyarankan seluruh direktorat dari setiap kementerian juga mengikuti langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut. Dengan demikian, penanganan pandemi berjalan sangat baik. Penggunaan Gedung DJKI sebagai tempat isoman khusus keluarga dari Kemenkumham ini, dapat mencegah gelombang ketiga Covid-19,” ujar Agus Yohanes kepada wartawan, Senin (06/12/2021).

Disebutkan, penggunaan Gedung DJKI sebagai tempat isoman pasien Covid-19, sudah mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 13 Tahun 2018 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dalam penanganan keadaan darurat, dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penegasan atas Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Ini merupakan salah satu bentuk kontribusi besar DJKI dalam membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. Penggunaan Gedung DJKI sebagai tempat isoman merupakan contoh konkrit penyelamatan manusia, khususnya keluarga pegawai di Kemenkumham. Apalagi, pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, juga menyediakan gedung isoman. Langkah nyata DJKI ini patut untuk didukung,” ungkap Agus Yohanes.

Agus Yohanes memberikan dukungan penggunaan Gedung DJKI

Agus Yohanes memberikan dukungan penggunaan Gedung DJKI sebagai tempat isoman karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain, penyediaan shelter, terutama untuk keperluan karantina atau isolasi, sangat disarankan untuk dilakukan secara mandiri dan tidak menggunakan fasilitas umum.

“Hal ini disebabkan karena berada di fasilitas mandiri bisa lebih terjamin penerapan protokol kesehatan yang ada, khususnya terkait Covid-19, yaitu menjaga jarak dengan yang lainnya dan penerapan pola hidup bersih dan sehat yang teratur. Dalam fasilitas shelter bersama/ kolektif/ umum, hal-hal ini menjadi sangat sulit untuk dilakukan. Ini lebih positif jika dibanding dengan penggunaan rumah tinggal pribadi atau rumah dinas sebagai temoat isoman,” pungkas Agus Yohanes.(rel/efri)