JAKARTA, kaldera.id – Memasuki tahun 2022 menjadi tanda Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dimulai. Program ini akan berlangsung mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Dilansir detikfinance, Senin (3/1/2022), Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan PPS ini akan diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPH (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.
Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.03/2021 disebutkan Wajib Pajak orang pribadi yang dapat mengungkapkan Harta bersih tidak sedang dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019 dan tahun pajak 2020.
Kemudian tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019 atau tahun tahun pajak 2020.
Selanjutnya tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perbankan. “Tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan,” tulisnya.
Selain itu wajib pajak juga tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Kemudian untuk tarif ditetapkan 12% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negara.
Selanjutnya WP juga harus memenuhi persyaratan memiliki NPWP, membayar pajak penghasilan yang bersifat final, menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasila orang pribadi Tahun Pajak 2020.
Selain itu mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, branding, gugatan dan peninjauan kembali.(dtf/red)