JAKARTA – Antusiasme masyarakat yang tinggi serta guna mengoptimalkan tugas dan fungsi keimigrasian, perlu dilakukan peningkatan status UKK Gunungsitoli Nias menjadi Kantor Imigrasi Kelas III TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Nias dan UKK Mandailing Natal menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal (Madina).
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut (Divim Sumut), Ignatius Purwanto bersama tim Divim Sumut langsung bekerja cepat melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktur Kerjasama Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Dodi H. Tjondro.
“Terkait peningkatan status UKK di Nias dan Mandailing Natal menjadi Kantor Imigrasi Kelas III. Mohon kiranya Pak Direktur Kerjasama Keimigrasian dapat memberikan arahan lebih lanjut,” tutur Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Purwanto saat diterima di Ruang Rapat Dirkermakim gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta (6/6/2022).
“Terima kasih sudah jauh-jauh Pak Kadiv dan tim datang dari Medan. Ini kabar gembira, semoga peningkatan status Kantor Imigrasi ini bisa semakin banyak dan dekat di masyarakat seluruh Indonesia. Hal ini disamping menjadi pertimbangan Kemenkumham, juga menjadi pertimbangan dan penilaian dari KemenpanRB,” ucap Dirkermakim Dodi H. Tjondro.
Penjelasan lebih lanjut diterangkan oleh Subdirektorat Kerjasama Keimigrasian Antar Lembaga, Sukoaji.
“Telaah yang diserahkan dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut ini sudah sangat bagus. Beberapa kelengkapan dapat dipenuhi kemudian. Yang terpenting prosesnya akan terus kita lanjutkan,” terang Sukoaji.
Turut mendampingi Kadiv Keimigrasian, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Henry Simatupang, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Cut Ana Darmawan, Penyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Evi Novianti dan Analis Keimigrasian Fauzi Abdullah.
Dalam kegiatan ini, juga dilakukan penyerahan telaah peningkatan status UKK Nias menjadi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Nias dan UKK Mandailing Natal menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal, dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut kepada Direktorat Kerjasama Keimigrasian.
Sebelumnya, pelayanan keimigrasian sudah hadir bagi masyarakat Kota Gunungsitoli dan masyarakat di Kabupaten se-Kepulauan Nias. Begitu juga masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal juga sudah dekat dalam mengakses pelayanan keimigrasian.
Hal tersebut dikarenakan sudah beroperasinya secara resmi UKK (Unit Kerja Keimigrasian) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga di Nias dan di Mandailing Natal. Masyarakat Nias dan Mandailing Natal kini tak perlu jauh-jauh lagi datang ke Sibolga dalam mengakses pelayanan jasa keimigrasian.(reza/red)