MEDAN, Kaldera.id – Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama sepakat biaya Haji 2023 naik sebesar Rp 49,8 juta.. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sebanyak 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji di tahun 2020 tidak perlu membayar tambahan pelunasan. Sebab, hal itu akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar 845 miliar.
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp 49,8 juta. Untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” kata Menteri Agama Yaqut dalam keterangannya, Rabu(15/2/2023).
Menteri Agama Yaqut mengatakan, nantinya hasil kesepakatan biaya haji Rp 49,8 juta ini akan diusulkan ke Presiden Jokowi untuk diterbitkan dalam Keputusan Presiden.
“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujarnya.
Total dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 90.263.104 per calon jemaah. Dari angka tersebut, jemaah haji dibebankan langsung senilai Rp 49.812.700 atau sekitar 55,3 persen dari BPIH. Sementara sisanya, Rp 40.237.937 atau sekitar 44,7 persen akan ditanggung oleh dana nilai manfaat.
“Kita sepakati besaran rata BPIH tahun 2023 jemaah haji Reguler per jemaah 90.050.637. Jumlah ini 2 komponen, yakni BPIH rata-rata per jemaah 49.812.700. dan penggunaan nilai Manfaat 40.237.937 atau 44,7 persen,” ujar Yaqut.
Dari angka tersebut, jemaah haji dibebankan langsung senilai Rp49.812.700 atau sekitar 55,3 persen dari BPIH. Sementara sisanya, Rp40.237.937 atau sekitar 44,7 persennya akan ditanggung oleh dana nilai manfaat.
Dari besaran biaya haji 2023 ini, tiap jemaah cukup menyiapkan uang pelunasan maksimal Rp23,5 juta lantaran mereka sudah menyetor awal sebesar Rp25 juta saat mendaftar haji.
Ongkos haji sebesar Rp49,8 juta yang dibebankan langsung kepada jemaah pada 2023 mengalami peningkatan dibandingkan 2022 lalu di angka Rp39,8 juta. Jika dibandingkan dengan ongkos 2018 hingga 2020, angka ini juga mengalami peningkatan. Kala itu, biayanya sebesar Rp35 juta.
Namun, total BPIH 2023 menurun dibanding BPIH 2022 yang sebesar Rp98.379.021,09. Penetapan BPIH ini juga lebih rendah dibanding usulan awal Kemenag di bulan Januari 2023 sebesar Rp98.893.909,11. (riza r)