Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menangkap buron kasus korupsi. Kali ini yang ditangkap adalah terpidana kasus korupsi anggaran kesehatan Devi Sarah.
Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menangkap buron kasus korupsi. Kali ini yang ditangkap adalah terpidana kasus korupsi anggaran kesehatan Devi Sarah.

 

MEDAN, kaldera.id – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menangkap buron kasus korupsi. Kali ini yang ditangkap adalah terpidana kasus korupsi anggaran kesehatan Devi Sarah.

“Setelah kemarin tim tangkap buron (Tabur) Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana Chaidir Taufik. Hari ini Kejati DKI Jakarta kembali menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan Devi Sarah,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (16/3/2023).

Setiawan mengatakan Devi ditangkap di rumahnya di Jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (15/3) kemarin. Devi ditangkap setelah tim tabur Kejati DKI melakukan pengintaian.

“Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya tim tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana,” ujarnya.

Setiawan menjelaskan pada Rabu pukul 17.56 WIB tim tabur Kejati DKI Jakarta tiba di rumah Devi. Selanjutnya pada pukul 18.07 WIB, tim tabur dengan disaksikan oleh suami dari terpidana, telah berhasil mengamankan terpidana Devi Sarah.

“Pada saat ditangkap, terpidana kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ungkap Setiawan.

Dia menjelaskan, saat ini Devi telah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tim tabur Kejati DKI Jakarta telah melakukan pemantauan secara intensif dan berkesinambungan dalam beberapa hari terhadap keberadaan terpidana Devi Sarah.

Diketahui, Devi merupakan pegawai negeri sipil/staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam perjalanan kasusnya, tindak pidana korupsi ini terkait dengan perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam penggunaan anggaran/ DIPA Tahun 2010 sebesar Rp 3.049.704.000.

Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai program kegiatan berupa penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standar pelayanan minimal Rp 291.750.000,- dan penyusunan standar ketenagaan di puskesmas Rp 608.650.000, serta sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah Rp 797.537.000,- hingga penyusunan juknis SDMKes di lingkungan Depkes Rp 1.017.917.000.

Namun, pada kenyataannya sebagian dari anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya seperti terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan, tetapi tetap dipertanggungjawabkan seakan-akan telah dilaksanakan dan uang yang dicairkan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan DIPA/ Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).

Penangkapan Devi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah Binti Agus Bakri.

Dalam amar putusannya, Devi dinyatakan secara dan sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan salam 6 bulan. (det)