Sidang Perdana, Bupati Labura Didakwa Suap Anggota DPR

Sidang perdana Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) nonaktif, Kharruddin Syah alias Buyung digelar dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/2/2021).
Sidang perdana Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) nonaktif, Kharruddin Syah alias Buyung digelar dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/2/2021).

MEDAN, kaldera.id- Sidang perdana Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) nonaktif, Kharruddin Syah alias Buyung digelar dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/2/2021).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mian Munthe itu hanya dihadiri jaksa dari KPK dan penasehat hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan.

Dalam dakwaannya, Kharruddin didakwa memberi suap terkait pengurusan DAK APBN 2017 dan DAK APBN 2018 kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Agusman Sinaga telah memberi uang secara bertahap

Kharruddin didakwa secara bersama- sama dengan Agusman Sinaga telah memberi uang secara bertahap kepada Irgan Chairul Mahfiz (anggota DPR RI periode 2014-2019) dan Puji Suhartono sejumlah Rp200 juta serta kepada Yaya Purnomo sejumlah SGD242 ribu dan Rp400 juta.

“Ini kan perkara suap, jadi Pak Kharruddin untuk pengurusan DAK APBN 2017 itu menyerahkan uang kepada Yaya Purnomo sebesar SGD242.000 (dua ratus empat puluh dua ribu dollar Singapura) dan Rp400 juta kemudian untuk DAK APBN 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan. Yaya Purnomo menyerahkan 200 juta kepada Irgan Chairul Mahfiz selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI komisi IX), yang mana pemberian uang ini melalui Agusman Sinaga sebagai utusan dari Bupati Labura,” ujar Jaksa KPK, Budhi S.

Uang tersebut, dimaksudkan Kharruddin supaya Irgan Chairul dan Yaya Purnomo melakukan pengurusan perolehan DAK APBN 2017 Kabupaten Labura dan DAK 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan, Labura.

Kharruddin Syah didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, Kharruddin Syah menyebut tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

“Tidak,” ujar Kharruddin.

Sebelumnya, Kharuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Suap diduga terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 melalui program e-Planning. Total permohonan DAK sebesar Rp 504.734.540.000.

Kharuddin diduga menugaskan Agusman menemui Yaya dan Rifa di Jakarta. Agusman diminta membahas potensi anggaran untuk Labura dan meminta bantuan pengurusannya.

“Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan, Selasa (10/11/2021).

Yaya telah dinyatakan bersalah

Agusman kemudian kembali bertemu dengan Yaya dan Rifa. Setelah mendapat kepastian soal pagu indikatif DAK Labura senilai Rp 75,2 miliar, Agusman diduga menyerahkan uang kepada Yaya secara bertahap.

Total dugaan suap ke Yaya berjumlah SGD 290 ribu dan Rp 500 juta. Yaya telah dinyatakan bersalah dan divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. (finta rahyuni)