Komisi XI: Matangkan Aturan Perbankan Syariah

OJK
OJK

 

MEDAN, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mematangkan peraturan tentang perbankan syariah yang mencakup bank syariah maupun unit usaha syariah lainnya.

Dimana OJK saat ini sedang membahas peraturan tentang Perbankan Syariah yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Jadi itu sebabnya mudah-mudahan dengan diskusi dan masukan masukan dari lapangan ini regulasi yang dilahirkan oleh OJK nanti akan fungsional, solutif dan bisa menjadi jawaban dari permasalahan yang dihadapi oleh perbankan Syariah,” jelas Gus Irawan Pasaribu , Jumat (9/6/2023).

Gus Irawan Pasaribu juga mengapresiasi pertumbuhan perbankan syariah di Kalimantan Selatan yang lebih unggul dibandingkan rata-rata perbankan syariah nasional. Pertumbuhan ini tidak terlepas dari kordinasi dan sinergi kebijakan yang semakij erat antara pemerintah pusat dan daerah, Bank Indonesia, serta berbagai pemangku kepentingan terkait strategis di daerah.

“Kami tadi mendapat laporan dari OJK dan juga pelaku Perbankan Syariah pertumbuhannya cukup bagus. Jadi dari berbagai indikator baik indikator dana pihak ketiga , indikator aset , indikator pembiayaan itu semua lebih tinggi dari rata-rata nasional,” ungkapnya.

Kendala yang dialami oleh perbankan syariah

Gus Irawan Pasaribu menjelaskan terkait kendala yang dialami oleh perbankan syariah, seperti kurangnya literasi masyarakat, SDM perbankan yang rendah.

”Kendalanya yang ada di daerah ini ada empat, salah satunya literasi masyarakatnya masih rendah, SDM pelaku perbankan yang masih rendah, kemudian juga sulitnya membangun image bahwa bisnis ini berbeda dari bisnis yang konvensional. Kemudian juga persoalan yang sifatnya tadi komunikasi literasi agar masyarakat lebih mudah memahami terminologi yang ada di perbankan syariah,” kata Gus Irawan Pasaribu.

Dia juga meminta OJK menjalankan fungsi pengawasan monitoring dan supervisi terhadap akselerasi digitalisasi seluruh bank. “Tentu ini menjadi concern ya, apalagi dalam era digitalisasi, apa yang disampaikan oleh OJK tinggal bagaimana fungsi-fungsi pengawasan monitoring dan supervisi yang dilakukan oleh OJK terhadap akselerasi digitalisasi seluruh bank. Karena kita sudah masuk dalam era digital, yang itu sistem security-nya harus lebih canggih lagi, sehingga tidak mudah dibobol. Apalagi menyangkut data nasabah, atau data dari pengguna jasa bank tersebut apalagi bank syariah,” katanya.

Gus Irawan Pasaribu berharap pemerintah dapat dengan serius meningkatkan security system digitalisasi di era digital saat ini. Di mana, menurutnya, perlu ada peningkatan terhadap keamanan yang menuntut adanya investasi di bidang perlindungan siber tersebut.

“Dalam era digital ini tentu peningkatan keamanan sibernya itu harus ditingkatkan betul. Investasi ke sana juga harus ditingkatkan, kalau kita lihat bank-bank Amerika juga investasi di (bidang) siber (terkait) perlindungan data nasabahnya ini juga sangat tinggi. Maka di Indonesia, menurut saya, kita tidak bisa main-main, dengan perlindungan data nasabah tadi apalagi gangguan dan serangan siber itu,” tutupnya.