Gus Irawan Pasaribu
Gus Irawan Pasaribu

 

JAKARTA, kaldera.id- Pemerintah telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Kenaikan terbesar berada di Provinsi Maluku Utara sebesar 7,5 persen, sedangkan nilai UMP tertinggi masih dipegang DKI Jakarta yaitu Rp5.067.381.

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu meminta kenaikan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dari sisi pengusaha dan pekerja.

“Kondisi kita dipengaruhi oleh banyak hal sehingga inflasinya tinggi, terus pasti berimbas pada harga bahan-bahan pokok. Di sisi lain juga kita tidak boleh hanya berpatokan pada satu sisi. Aspek-aspek yang lain juga harus jadi pertimbangan,” tutur Gus Irawan Pasaribu kepada kaldera.id, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Gerindra mengatakan bahwa apabila kenaikan UMP terlalu tinggi maka bisa menimbulkan keluhan dari dunia usaha. Di sisi lain apabila kenaikan terlalu rendah maka akan memberatkan para pekerja terutama di tengah inflasi pada sejumlah barang kebutuhan pokok.

“Misalnya itu tadi kalau juga terlalu tinggi apakah dunia usahanya nggak complain? Tapi juga kalau terlalu rendah tentu juga masyarakat yang bekerja itu kan supaya masyarakat ekonominya harus penyesuaian juga. Harga barang-barang mahal, inflasi tinggi kalau penghasilan mereka juga rendah bagaimana daya beli juga meningkat? Jadi memang banyak faktor yang harus kita pertimbangkan,” tutup Gus Irawan Pasaribu.

Aturan kenaikan UMP 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Terdapat beberapa penyesuaian aturan dalam penghitungan untuk UMP tahun 2024 salah satunya adalah menghapus batas maksimal kenaikan UMP sebesar 10 persen yang berlaku pada tahun lalu.