OJK
OJK

 

JAKARTA, kaldera.id- Tahun 2025 menjadi kali pertama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) pada APBN. Hal ini merupakan pengimplementasian UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan pada 2023 lalu.

Dengan diimplementasikan aturan tersebut maka pada tahun anggaran 2025 target penerimaan OJK melambung hingga Rp16,6 triliun. Angka ini merupakan gabungan dari target penerimaan tahun 2024 dan tahun 2025. Sebelum penerapan UU P2SK, anggaran kerja OJK tahun berjalan dibiayai oleh penerimaan di tahun sebelumnya. Sedangkan pada tahun 2025, anggaran dibiayai oleh penerimaan tahun berjalan sekaligus penerimaan yang masuk pada tahun 2024.

“Komisi XI DPR RI menyetujui Proyeksi Penerimaan OJK Tahun 2024 sebesar Rp8.075.088.756.938 sedangkan Proyeksi Penerimaan OJK Tahun 2025 adalah sebesar Rp8.528.197.965.605. Dengan demikian, total proyeksi penerimaan OJK tahun 2024 dan 2025 berdasarkan jenis pungutan sebesar Rp16.603.286.722.543,” ujar anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu di Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut disetujui juga Rencana Kerja Anggaran (RKA) OJK tahun 2025 senilai Rp11.557.368.948.861. Adapun rencananya pembiayaan RKA tersebut bersumber dari pungutan tahun 2025 dan sebagian dari pungutan tahun 2024.

“RKA OJK Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp11.557.368.948.861 berasal dari penerimaan OJK yang bersumber dari Pungutan Tahun 2025 senilai Rp8.528.197.965.605 dan berasal dari Pungutan Tahun 2024 senilai Rp3.029.170.983.256. Jadi yang tiga triliun itu di selisih aja dari sebelas dikurang delapan penerimaanya (tahun 2025) Pak Mahendra,” kata politisi Gerindra ini.

Pada kesimpulan rapat itu juga tercantum bahwa untuk memenuhi kebutuhan RK OJK Tahun Anggaran 2025 pada triwulan I tahun 2025, OJK dapat menggunakan penerimaan dari pungutan tahun 2024.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan ketua DK OJK yang diselenggarakan baru-baru ini, Gus Irawan Pasaribu mengingatkan OJK untuk mempertimbangkan kelangsungan dan keberlanjutan Anggaran.

“Karena kita tahu bahwa kejadian ini kan hanya cuma sekali. Karena itu, sangat penting walaupun itu diperoleh (dua kali lipat) tapi pemanfaatannya betul-betul mempertimbangkan dampak terhadap biaya secara jangka panjang,” kata Gus Irawan Pasaribu.

Terkait anggaran Otoritas Jasa Keuangan termaktub dalam pasal 34 UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Disebutkan bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Anggaran tersebut dibahas OJK bersama DPR. Hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk menjadi bahan penyusunan rancangan undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.