Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Dr. Ismael P. Sinaga M.Si mengingatkan agar seluruh perusahaan alih daya (vendor) PT. Inalum untuk mematuhi peraturan perundangan ketenagakerjaan demi kesejahteraan pekerja dan masyarakat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Dr. Ismael P. Sinaga M.Si mengingatkan agar seluruh perusahaan alih daya (vendor) PT. Inalum untuk mematuhi peraturan perundangan ketenagakerjaan demi kesejahteraan pekerja dan masyarakat.

 

MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Dr. Ismael P. Sinaga M.Si mengingatkan agar seluruh perusahaan alih daya (vendor) PT. Inalum untuk mematuhi peraturan perundangan ketenagakerjaan demi kesejahteraan pekerja dan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ismael Sinaga secara daring saat membuka kegiatan Focus Group Discussion Ketenagakerjaan bagi perusahaan alih daya penyedia jasa di lingkungan PT. Inalum, Jumat (27/9/2024), di Ballroom PT. Inalum Kuala Tanjung Kabupaten Batubara.

Dalam kesempatan tersebut, Kadisnaker juga mengingatkan agar Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan alih daya agar segera dibentuk dan menjalankan program K3 dengan baik agar terhindar dari kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

Selain itu Kadisnaker juga mengajak perusahaan alih daya untuk ikut berperan dalam program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) melalui dana CSR perusahaannya sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitar.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi vendor manajmen PT. Inalum Suroso menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas penyelenggaran kegiatan tersebut. Suroso berharap agar kegiatan semacam ini dapat dilaksanakan secara berkala sehingga seluruh perusahaan alih daya di lingkungan PT. Inalum dapat memahami regulasi ketenagakerjaan dengan baik serta dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja

Acara FGD Ketenagakerjaan diikuti oleh 70 perusahaan vendor Inalum dan diisi oleh nara sumber Bangun N Hutagalung, SH, MH (Ka UPT Wasnaker Wilayah IV), Azhar Hakimi, ST (Kasi K3 UPT IV) dan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Batubara serta ditutup dengan forum tanya jawab oleh peserta. (frozi/rel)