Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meluruskan informasi terkait dana bantuan Bank Dunia sebesar Rp1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia menegaskan bahwa Pemko Medan tidak mengelola dana tersebut.
“Bahwasanya itu, tidak benar. Tidak ada anggaran Rp1,5 triliun itu dikelola oleh Pemerintah Kota Medan. Karena dana tersebut adalah dana World Bank yang pengelolaannya diberikan kepada BWS,” ujar Rico kepada wartawan di Medan, Rabu (3/11/2025).
Ia menambahkan bahwa penanganan infrastruktur sungai merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Rico menjelaskan bahwa perencanaan pengendalian banjir telah disusun sejak 2022, meliputi normalisasi sejumlah sungai dan pembangunan kolam retensi.
“Ada sekitar enam titik. Sungai Babura, Sungai Badera. Lalu kolam retensi. Tapi kalau tidak salah saya ada tiga yang tidak jadi. Yang on progress sampai saat ini Sungai Badera, pembuatan kolam retensi Sungai Selayang, dan juga Sungai Kera,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa Pemko Medan hanya berperan sebagai penerima manfaat dan penghubung dengan masyarakat.
“Pemerintah Kota Medan adalah bagian dari penerima manfaatnya. Kami menjalankan administratif dan berkomunikasi dengan warga. Seluruh pengerjaan dilakukan oleh BWS,” katanya.
Rico memastikan sepenuhnya bahwa dana Rp1,5 triliun tidak masuk ke kas daerah.
“Saya tekankan sekali lagi bahwa tidak ada uang Rp1,5 triliun masuk ke rekening Pemkot Medan. Dana tersebut tidak dikelola oleh Pemerintah Kota Medan, tetapi oleh BWS,” tegasnya.
Ia berharap program tersebut dapat mempercepat pengendalian banjir dan memperbaiki aliran air di kota. Pada akhir 2025 hingga 2026, sejumlah proyek dipastikan berjalan, seperti kolam retensi Selayang, normalisasi Sungai Badera, dan Sungai Kera.
“Pembebasan lahannya sudah. Itu bagian dari Pemko Medan untuk membantu proyek ini bisa terjadi,” ujar Rico. (Reza)