Ads

Pemko dan DPRD Medan Sepakat Cabut Perda RDTR 2015-2035, Sesuaikan dengan Regulasi Nasional

redaksi
2 Jul 2025 11:47
Medan News 0 8
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD Kota Medan resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/7/2025), di Gedung DPRD.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menjelaskan bahwa pencabutan ini merupakan respons atas perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah dasar hukum penataan ruang.

“Perubahan ini secara langsung berdampak pada kebijakan tata ruang di daerah, sehingga RDTR tidak lagi diatur melalui peraturan daerah, melainkan melalui peraturan wali kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021,” ujar Rico Waas.

Rico menegaskan, pencabutan Perda tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyusunan dokumen RDTR Kota Medan yang baru. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan rancangan perda ini.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, khususnya Bapemperda DPRD Medan, yang telah bekerja sama dengan perangkat daerah terkait menyelesaikan pembahasan ini secara baik,” ucapnya.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen ini turut dihadiri Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, para anggota dewan, serta jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

Sebelum pengambilan keputusan, rapat juga mendengarkan laporan Bapemperda dan pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD Kota Medan.

Dengan disetujuinya pencabutan Perda ini, Pemko Medan akan segera menyusun dokumen RDTR terbaru sesuai regulasi nasional yang berlaku, sebagai dasar penataan ruang yang berkelanjutan dan akomodatif terhadap dinamika pembangunan kota.
(Reza)