Ads

Rico Waas Tegas Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Tanggapi Satu per Satu Masukan Fraksi DPRD Medan

redaksi
21 Jul 2025 22:09
Medan News 0 4
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan sikap resmi Pemerintah Kota Medan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam Sidang Paripurna yang digelar Senin (21/7/2025) di Gedung DPRD Medan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman, para anggota dewan, serta sejumlah kepala perangkat daerah, Wali Kota Rico menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kebijakan KTR demi mewujudkan lingkungan yang lebih sehat.

Wali Kota menyampaikan apresiasi atas perhatian serius seluruh fraksi terhadap pentingnya pengendalian konsumsi rokok di ruang publik. Ia menyatakan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif sangat dibutuhkan dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, Rico menyatakan kesiapan untuk memasukkan fasilitas olahraga sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok secara tegas dalam perubahan Perda. Menurutnya, lingkungan olahraga yang bebas asap rokok dapat mendorong kesehatan fisik dan mendukung prestasi atlet.

Terkait masukan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Wali Kota menyoroti bahwa sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang selama ini diterapkan belum efektif. Hal ini disebabkan rendahnya intensitas sidang serta kurangnya informasi kepada masyarakat mengenai sanksi yang berlaku.

Saat menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra, Rico mengungkapkan bahwa tempat khusus merokok yang dibangun menggunakan anggaran daerah kerap tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ia mengaku prihatin karena perokok masih ditemukan di area seperti ruang kerja, kantin, area parkir, bahkan tempat ibadah.

Untuk Fraksi Partai Golkar, Rico menjelaskan bahwa selama tiga tahun terakhir, tidak tersedia anggaran dari APBD Kota Medan untuk pelaksanaan dan sosialisasi kebijakan KTR. Ia menekankan bahwa seluruh program yang dijalankan selama ini bersumber dari dana alokasi khusus Kementerian Kesehatan, yang menurutnya menjadi hambatan tersendiri dalam upaya keberlanjutan program.

Dalam menanggapi Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Wali Kota menyambut baik usulan peningkatan denda administratif bagi pelanggar. Ia menyatakan bahwa usulan kenaikan denda dari Rp20.000 menjadi Rp200.000 untuk perokok, dan dari Rp200.000 menjadi Rp1.000.000 bagi penanggung jawab kawasan akan dikaji serius untuk memastikan sanksi memberikan efek jera.

Kepada Fraksi Partai Demokrat, Wali Kota menyatakan sepakat bahwa pembatasan usia perokok, khususnya pada kalangan pelajar, perlu diatur secara lebih ketat dalam kebijakan KTR. Menurutnya, perlindungan terhadap generasi muda merupakan fondasi utama untuk mewujudkan kota yang sehat.

Menanggapi Fraksi PAN-Perindo, Rico menyampaikan bahwa Pemkot terus berupaya membangun kesadaran publik akan bahaya merokok, antara lain melalui penyuluhan di sekolah, pemasangan tanda larangan merokok di tempat umum, hingga pemeriksaan kadar karbon monoksida dalam darah pelajar sebagai bentuk pendekatan edukatif berbasis data.

Sementara kepada Fraksi Hanura–PKB yang menyoroti resistensi pelaku usaha terhadap implementasi KTR, Rico menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat pendekatan sosialisasi. Ia menyatakan bahwa KTR bukanlah hambatan bagi aktivitas usaha, melainkan wujud tanggung jawab sosial untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat.

Rico menutup tanggapannya dengan menegaskan komitmen Pemkot Medan untuk menjadikan revisi Perda KTR bukan sekadar produk hukum, tetapi sebagai alat nyata dalam perlindungan masyarakat dari dampak buruk rokok. Ia berharap kerja sama antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat demi mewujudkan Kota Medan yang lebih sehat dan ramah bagi semua. (Reza)