Pansus DPRD Medan Soroti Minimnya Sarana Pemadam Kebakaran

redaksi
12 Agu 2025 10:22
Medan News 0 5
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Gedung DPRD Medan, Senin (11/8/2025). Dalam rapat tersebut, terungkap kondisi sarana dan prasarana pemadam kebakaran di Kota Medan yang dinilai sangat memprihatinkan.

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, M. Mendrofa, mengungkapkan pihaknya kerap kesulitan mendapatkan suplai air saat terjadi kebakaran. Dari 77 hydrant yang ada di Kota Medan, hanya empat titik yang berfungsi. Akibatnya, mobil pemadam kebakaran sering mengalami keterlambatan dalam penanganan karena air tidak mencukupi.

Mendrofa juga menyoroti jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang hanya enam unit, sementara idealnya Kota Medan membutuhkan 12 unit. Setiap UPT seharusnya memiliki dua mobil pemadam, namun kondisi saat ini jauh dari standar.

“Minimnya sarana dan prasarana sangat berdampak pada buruknya pelayanan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, mengaku prihatin dan meminta seluruh pihak terkait bekerja sama memperbaiki serta memelihara hydrant agar berfungsi optimal. Ia juga menegaskan perlunya penambahan UPT dan armada pemadam kebakaran.

“Dalam Perda nanti, kewajiban ini harus jelas ditetapkan bagi Pemko Medan,” katanya.

Lailatul menambahkan, untuk memaksimalkan Perda, perlu melibatkan PDAM Tirtanadi dan PLN dalam pembahasan, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

Anggota Pansus lainnya, Jusuf Ginting, juga menyoroti kekurangan armada pemadam kebakaran. Ia menilai Pemko Medan harus menjadikan hal ini prioritas.

“Kenapa mobil dinas pejabat begitu mewah, sementara mobil pemadam kebakaran kurang padahal sangat dibutuhkan. Kebutuhan di Dinas Pemadam Kebakaran harus dipenuhi lebih dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Datuk Iskandar Muda menekankan pentingnya jaminan keselamatan kerja bagi petugas pemadam kebakaran.

“Seluruh petugas harus mendapat asuransi yang layak dan pantas,” tegas politisi PKS tersebut.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, dihadiri Wakil Ketua Lailatul Badri, anggota Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Zulfansyah, serta perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, Bagian Hukum Pemko Medan, dan Kemenkum. (Reza)