MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memimpin langsung pembongkaran dua unit bangunan kosong yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Medan Selayang, Rabu (27/8/2025).
Pembongkaran dilakukan di Jalan Flamboyan Raya Lingkungan XII dan Jalan Raharja, Kelurahan Tanjung Sari. Tiga unit alat berat milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK)—satu backhoe loader standar dan dua backhoe loader mini—diturunkan untuk meratakan bangunan.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut aspirasi warga yang disampaikan langsung kepada Wali Kota dalam kegiatan Gotong Royong Bersama dan Sapa Warga di Jalan Raharja, Sabtu (23/8/2025).
Bahkan salah seorang pemilik bangunan dengan sukarela meminta agar aset miliknya dibongkar demi keamanan lingkungan.
Bangunan pertama yang dihancurkan berada di tepi sungai. Dulunya berfungsi sebagai rumah kos dengan 24 ruangan, namun lama terbengkalai. Saat pengosongan, petugas masih menemukan bong (alat isap sabu) di beberapa ruangan. Temuan ini semakin menguatkan keresahan warga.
Warga sekitar, terutama kaum ibu, tampak lega sekaligus gembira melihat bangunan yang menjadi sarang narkoba akhirnya dibongkar.
Usai merobohkan bangunan pertama, Rico bersama unsur Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Medan HM Sofyan, Plt Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan, dan Camat Medan Selayang M Husnul Hafiz Rambe bergerak ke lokasi kedua di Jalan Raharja. Dengan dua unit backhoe loader mini, bangunan kosong tanpa atap itu pun dihancurkan.
“Dua bangunan ini terbengkalai dan menimbulkan keresahan. Saat dicek, masih ditemukan bong serta beberapa tuna wisma yang tinggal dalam kondisi tidak layak. Ini jelas mengganggu warga,” kata Rico.
Ia menegaskan, pembongkaran dilakukan atas dasar aspirasi masyarakat dan izin pemilik. “Kami tidak ingin bangunan terbengkalai menjadi ruang penyalahgunaan narkoba. Ini langkah preventif dan harus berlanjut. Setiap bangunan yang bisa disalahgunakan, akan kita runtuhkan,” tegasnya. (Reza)