Petugas Damkar Medan Belum Miliki Sertifikasi K3

redaksi
9 Sep 2025 13:08
Medan News 0 6
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mengungkap fakta bahwa petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan belum memiliki sertifikasi K3 Kebakaran.

Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, menegaskan sertifikasi K3 harus dimasukkan dalam Ranperda agar menjadi syarat wajib bagi setiap petugas damkar.

“Setiap anggota pemadam kebakaran Kota Medan harus memiliki Sertifikasi K3 Kebakaran. Fungsinya untuk meningkatkan keselamatan kerja, memenuhi regulasi, mengurangi risiko kecelakaan, serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme petugas,” jelas Edwin, Senin (8/9/2025).

Ia menambahkan, sertifikasi ini menjadi bukti kemampuan dalam mengidentifikasi bahaya, mengelola sarana proteksi, hingga melakukan tindakan darurat.
“Perda ini bukan hanya melindungi masyarakat, tetapi juga harus mengcover keselamatan petugas damkar. Selama ini aturan lebih banyak bicara soal keselamatan masyarakat, padahal petugas juga perlu dilindungi,” tegas Edwin.

Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menekankan perlunya standar keselamatan pada bangunan di Kota Medan.
“Setiap gedung bertingkat lebih dari empat lantai dan bangunan industri wajib memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK). Jika tidak, gedung tersebut harus disegel sampai memenuhi persyaratan SKK,” ujarnya.

Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Medan ini turut dihadiri Dinas Damkar, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, serta Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi (PAKKI). (Reza)