BI Diminta Buka Data ‘Dana Parkir’ di Sumut, Peneliti Nilai Menkeu Purbaya Keliru

redaksi
24 Okt 2025 15:39
Medan News 0 22
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Polemik terkait pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewo soal dana milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang disebut “mengendap” di bank, kini menuai sorotan. Pasalnya, data yang disampaikan Menkeu dinilai tidak akurat dan berpotensi merugikan citra Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

Pengamat ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin, menilai Bank Indonesia (BI) perlu segera membuka data resmi terkait dana yang tersimpan di perbankan.

> “BI harus segera buka data dan informasikan ke publik. Kalau data valid disampaikan, polemik ini akan selesai,” ujar Gunawan, Jumat (24/10/2025).

 

Gunawan menjelaskan, perbedaan data dana tersimpan bisa disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain waktu pengecekan saldo, mutasi keluar-masuk rekening, hingga aspek teknis lainnya.

> “Kalau dana itu berbentuk deposito berjangka, angkanya cenderung tetap atau bertambah karena bunga. Tapi kalau dana di rekening operasional, posisinya sangat dinamis,” jelasnya.

**Pernyataan Menkeu Rugikan Pemprov Sumut*

Sementara itu, peneliti Lembaga Studi Transparansi Anggaran dan Kebijakan (El-Strika), Ika Anshari, menilai pernyataan Menkeu Purbaya soal adanya “dana mengendap” justru merugikan Pemprov Sumut.

Menurut Ika, publik bisa salah menangkap bahwa dana tersebut tidak terserap dan bahkan dianggap sebagai dana parkir yang berbunga.

> “Padahal, angka Rp3,1 triliun yang disebut Menkeu itu keliru. Berdasarkan keterangan Pemprov Sumut, dana yang tersimpan di bank hanya sekitar Rp900 miliar,” tegas Ika.

 

Ika menjelaskan, dana Rp900 miliar itu bukan dana mengendap, melainkan dana yang belum terserap karena faktor administratif — seperti proses evaluasi Perubahan APBD (P-APBD) oleh Kementerian Dalam Negeri dan pembayaran proyek infrastruktur yang masih berjalan.

> “Jadi dana itu bukan idle fund. BI perlu buka data agar publik tidak salah persepsi. Jika memang Menkeu keliru, Kementerian Keuangan juga harus berani menyampaikan koreksi secara terbuka,” ujarnya. (Reza)