Perda Pencegahan Kebakaran Disahkan, Fraksi PKS Soroti Pentingnya Manajemen Keselamatan Gedung

redaksi
17 Nov 2025 14:57
Medan News 0 9
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – DPRD Kota Medan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (17/11/2025), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan sejumlah catatan penting, terutama terkait penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).

Juru Bicara Fraksi PKS, Doli Indra Rangkuti, menegaskan bahwa pengawasan terhadap instalasi listrik, gas, dan sistem pendingin perlu diperkuat untuk meminimalisir risiko kebakaran. Menurutnya, MKKG harus menjadi instrumen utama dalam memastikan setiap bangunan memenuhi standar keselamatan.

“Fraksi PKS menyoroti pentingnya penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Pengawasan rutin terhadap instalasi listrik, gas, serta sistem pendingin harus diperkuat untuk meminimalisir potensi kebakaran,” ujar Doli.

Fraksi PKS juga menekankan bahwa pencegahan harus menjadi fokus utama dalam Perda tersebut. Setiap gedung, terutama fasilitas publik dan komersial, wajib memiliki sarana proteksi kebakaran yang memadai. Sosialisasi kepada masyarakat di kawasan padat penduduk juga dinilai sangat penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan warga.
Selain itu, PKS menyoroti ketentuan pada Pasal 23 terkait rekomendasi proteksi kebakaran yang wajib disusun oleh tenaga ahli bersertifikat. Doli meminta agar proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Keselamatan dan Kebakaran (SKK) dapat dilakukan cepat dan tepat tanpa menghambat masyarakat maupun pengembang.

Fraksi PKS menilai hadirnya Perda ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemko Medan dalam memperkuat regulasi keselamatan, sejalan dengan ketentuan di tingkat pusat.

“Melalui Perda ini, diharapkan Kota Medan memiliki dasar hukum yang kuat dan komprehensif dalam mengurangi potensi kebakaran,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Doli sekaligus mengingatkan bahwa pencegahan kebakaran merupakan tanggung jawab bersama dan harus dilakukan secara terencana, sistematis, serta berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa edukasi dan pelatihan kepada masyarakat menjadi langkah awal yang tidak boleh diabaikan.

“Pencegahan kebakaran adalah tindakan yang dilakukan secara terencana untuk meniadakan sejauh mungkin timbulnya kebakaran. Karena itu, peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat sangat penting,” ujarnya.

Fraksi PKS juga menilai Perda ini memberi kepastian hukum bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di kawasan padat penduduk. Bagi pengembang perumahan, aturan ini menjadi pedoman untuk memastikan ketersediaan fasilitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan.

Doli menutup pendapatnya dengan menekankan pentingnya merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan, khususnya terkait proteksi kebakaran di kawasan perkotaan, lingkungan, bangunan gedung, serta penyusunan Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK).

Dengan disahkannya Perda ini, Kota Medan diharapkan semakin siap dalam menghadapi risiko kebakaran melalui regulasi yang lebih tegas dan terstruktur. (Reza)