Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas
MEDAN, kaldera.id – DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025). Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen sekaligus memuat agenda penyampaian laporan Panitia Khusus, pendapat fraksi-fraksi, serta penandatanganan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Pengesahan Perda ditandai dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan oleh Wali Kota Medan Rico Waas, Ketua DPRD Wong Chun Sen, dan para wakil ketua DPRD Kota Medan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan bahwa Kota Medan sebagai ibu kota provinsi yang berkembang pesat memiliki risiko kebakaran yang tinggi akibat permukiman padat, aktivitas ekonomi besar, serta keberadaan bangunan bertingkat dan fasilitas umum. Ia juga mengingatkan bahwa peristiwa kebakaran yang terjadi beberapa kali telah menyebabkan kerugian besar, baik korban jiwa maupun material.
“Perda ini menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dan merupakan wujud nyata komitmen Pemko Medan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat Kota Medan dari ancaman bencana kebakaran,” kata Rico Waas.
Rico menjelaskan bahwa Perda ini disusun untuk menciptakan regulasi komprehensif dan terpadu dalam upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran, serta penyelamatan. Perda juga bertujuan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam mencegah kebakaran.
“Disamping itu untuk memperkuat peran dan kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam menjalankan tugas operasionalnya dan menjamin ketersediaan dan kelayakan sarana serta prasarana proteksi kebakaran di setiap bangunan, kawasan, dan lingkungan,” jelasnya.
Menurut Rico Waas, Perda mencakup materi penting seperti rencana induk sistem proteksi kebakaran, kewajiban pencegahan, peran serta masyarakat, standarisasi, pengawasan, dan sanksi. “Ranperda ini berupaya menggeser paradigma kebakaran dari pendekatan reaktif menjadi pendekatan proaktif dengan mengatur secara detail standar minimum sistem proteksi kebakaran,” ujar Rico.
Ia mengakui bahwa penerapan Perda kemungkinan menghadapi tantangan, baik adaptasi masyarakat maupun pelaku usaha, serta pengawasan yang harus berjalan efektif. Namun Rico optimistis seluruh tantangan dapat diatasi.
“Kami berharap bahwa persetujuan Perda ini akan membawa dampak positif yang signifikan, tidak hanya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah kita secara keseluruhan,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan, Lailatul Badri, menekankan pentingnya pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan di gedung, kawasan industri, permukiman, dan fasilitas umum. Ia meminta agar Pemko Medan menyiapkan anggaran memadai untuk sarana, prasarana, dan SDM pemadam kebakaran.
“Kami meminta agar Pemko Medan menetapkan dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk sarana, prasarana, dan sumber daya manusia (SDM) pemadam kebakaran. Begitu juga dengan pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat yang juga perlu dilakukan,” jelasnya.
Ia juga mendorong Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) untuk menyusun program edukasi dan sosialisasi keselamatan kebakaran di masyarakat, sekolah, kawasan industri, dan permukiman.
“Inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan proteksi kebakaran juga harus dilakukan. Lakukan pemetaan kerawanan kebakaran. Jika ada yang tidak laik fungsi, segera tertibkan,” ucapnya. (Reza)