Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap saat menerima kunjungan Anggota Baleg DPR RI. Foto; IST
MEDAN, kaldera.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kantor Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumut, Jalan Sekip Baru, Medan, Kamis (18/12/2025) siang.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Rombongan Baleg DPR RI dipimpin Ketua Baleg sekaligus Ketua Tim Prolegnas, Bob Hasan, bersama sejumlah anggota DPR RI, di antaranya Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Sugiat Santoso, dan Martin Manurung. Turut hadir Ketua Umum KADIN Sumut Firsal Dida Mutyara beserta jajaran pengurus.
Dalam sambutannya, Sulaiman Harahap menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi ruang dialog strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui pembaruan regulasi yang lebih relevan, adaptif, dan berorientasi ke depan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, saya sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Badan Legislasi DPR RI atas inisiatif dan komitmennya hadir di daerah. Sehingga ini menjadi bukti nyata bahwa proses legislasi nasional senantiasa membuka ruang partisipasi publik, mendengarkan aspirasi pelaku usaha, pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan,” ujar Sulaiman Harahap saat menyampaikan sambutan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Menurutnya, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan, seiring dengan upaya pemerintah provinsi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mengembangkan potensi sektor industri, perdagangan, ekspor, investasi, dan ekonomi halal.
“KADIN berkontribusi dalam membangun usaha yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, berkembang menjadi platform strategis dan kolaboratif yang membuka akses pasar, memperluas hingga memperkenalkan potensi unggulan daerah kepada dunia, seiring perkembangan zaman dan dinamika ekonomi global,” katanya.
Sulaiman Harahap menambahkan, revisi Undang-Undang tentang KADIN diharapkan dapat menjawab tantangan transformasi digital dan perubahan struktur dunia usaha melalui regulasi yang berorientasi masa depan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyambut baik masuknya RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
“Ini merupakan langkah yang sangat tepat, dan diharapkan mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang semakin kompleks, kompetitif, dan terintegrasi,” ujarnya.
Ia juga berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan masukan yang komprehensif bagi penyusunan regulasi yang berdampak luas bagi pelaku usaha dan pemerintah.
“Saya berharap pertemuan ini memberikan masukan yang baik dan komprehensif hingga regulasi yang dihasilkan menjadi instrumen kekuatan ekonomi nasional dan daerah, inklusif, berkelanjutan, dan saling menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum KADIN Sumut Firsal Dida Mutyara menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui penyusunan RUU tentang KADIN yang efektif dan memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang tentang KADIN bertujuan memperkuat kelembagaan KADIN agar lebih efektif sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong perekonomian nasional.
“Rancangan ini dimaksudkan untuk kebutuhan adaptasi KADIN terhadap perubahan global yang menuntut lembaga ini untuk lebih responsif terhadap isu-isu internasional seperti perdagangan bebas dan digitalisasi ekonomi,” sebut Bob Hasan.
Ia menambahkan, revisi tersebut juga diarahkan untuk menyesuaikan dinamika ekonomi digital, memperjelas status KADIN sebagai lembaga nonstruktural, serta memperkuat tata kelola dan kewenangan dalam penyelesaian sengketa bisnis.
Dalam pertemuan tersebut, Baleg DPR RI juga mengapresiasi masukan dari akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Budiman Ginting, yang memaparkan kajian terkait revisi Undang-Undang tentang KADIN, termasuk pentingnya mendorong praktik bisnis yang ramah lingkungan, inklusif, serta penyelesaian konflik internal agar KADIN menjadi lembaga yang solid dan berkontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional. (Reza)