Kinerja Disorot DPRD Medan, Kadis Perkimcikataru Pangkas Birokrasi PBG dan Gratiskan Konsultan untuk Bangunan Kecil

redaksi
9 Jan 2026 12:46
Medan News 0 10
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Kritik DPRD Medan terkait sulit dan mahalnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) direspons Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan dengan langkah konkret.

Kepala Dinas Perkimcikataru Jhon Ester Lase memastikan birokrasi PBG akan dipangkas, proses dipercepat, serta biaya konsultan dihapus untuk bangunan skala kecil.

Kebijakan tersebut diambil menyusul sorotan Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak yang menilai sistem PBG saat ini membuat masyarakat enggan mengurus izin, sehingga berdampak pada menjamurnya bangunan tanpa izin dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Evaluasi total kami lakukan. Pelayanan harus lebih cepat, lebih sederhana, dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Jhon Ester Lase kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Untuk mempermudah pengurusan PBG, Perkimcikataru akan memangkas tahapan pemeriksaan berkas.

Jika sebelumnya satu permohonan harus melalui lima kali pemeriksaan, ke depan hanya tiga kali. Selain itu, proses verifikasi berkas oleh dinas akan dihilangkan dan cukup dilakukan oleh Tim Profesi Ahli (TPA) dari kementerian secara daring.

“Dinas cukup berperan sebagai fasilitator dan pengawas. Ini untuk menghindari proses berlapis yang tidak efektif,” kata Jhon.

Sidang berkas pemohon PBG yang selama ini dilakukan secara tatap muka juga akan dialihkan ke sistem daring. Sidang di kantor hanya diberlakukan untuk pengajuan bangunan skala besar.

Selain memangkas birokrasi, Perkimcikataru juga menghapus kewajiban biaya konsultan untuk bangunan tertentu. Bangunan dua lantai dengan luas di bawah 90 meter persegi serta bangunan satu lantai di bawah 70 meter persegi tidak lagi diwajibkan menggunakan jasa konsultan.

“Kebijakan ini gratis dan akan terus kami sosialisasikan agar masyarakat mau mengurus izin bangunannya,” tegas Jhon.

Sementara itu, untuk bangunan skala besar, kewajiban menggunakan konsultan tetap diberlakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PBG, dengan pertimbangan keselamatan dan kekuatan konstruksi bangunan.
Upaya peningkatan PAD juga akan diperkuat melalui pengawasan.

Perkimcikataru akan membangun koordinasi intensif dengan Satpol PP, kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan untuk menekan pembangunan tanpa izin.

“Semua pendirian bangunan di Kota Medan harus memiliki PBG. Pengawasan akan kami perketat,” ujarnya.

Dengan langkah tersebut, Jhon Ester Lase optimistis target PAD sektor PBG tahun 2026 sebesar Rp36,2 miliar dapat tercapai.

Pada 2025, target PAD ditetapkan sebesar Rp36 miliar dengan realisasi Rp28,4 miliar atau 78 persen.

Capaian itu meningkat signifikan dibandingkan periode Januari–Agustus 2025 yang hanya mencapai 38 persen atau sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.

Sebelumnya, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan perlunya evaluasi total sistem PBG.

Ia menilai biaya konsultan yang mahal dan proses yang rumit menjadi penyebab utama rendahnya kepatuhan masyarakat.

“Selama pengurusan PBG sulit dan mahal, bangunan tanpa izin akan terus bermunculan dan PAD Pemko Medan bocor,” kata Paul. (Reza)