Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas
MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan kualitas pelayanan publik Pemerintah Kota Medan belum bisa dianggap maksimal meski meraih nilai A dalam penilaian kinerja pelayanan publik tahun 2025.
Rico menilai capaian angka tersebut tidak bermakna apabila masyarakat masih mengalami kesulitan dan terus mengeluhkan layanan pemerintah.
Penegasan itu disampaikan Rico Waas saat memimpin Rapat Kerja IV Pembangunan Kota bertema Peningkatan Kualitas dan Cakupan Pelayanan Publik di Balai Kota Medan, Kamis (22/1/2026).
“Penilaian sesungguhnya bukan di atas kertas. Ukurannya adalah kepuasan masyarakat. Kalau masyarakat masih mengeluh, berarti kerja kita belum maksimal,” tegas Rico di hadapan pimpinan perangkat daerah dan para camat.
Rico menekankan bahwa pelayanan publik tidak semata-mata soal prosedur dan struktur birokrasi, tetapi menyangkut kualitas sumber daya manusia, komunikasi, serta cara pemerintah menghadirkan layanan yang benar-benar dipahami dan dirasakan masyarakat.
“Bukan hanya apa yang diberikan pemerintah, tetapi bagaimana layanan itu diterima dan dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih lemahnya integrasi antarperangkat daerah dalam memberikan pelayanan.
Rico meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak bekerja sendiri-sendiri, melainkan membangun koordinasi dan pola kerja terpadu agar pelayanan publik tidak terputus di satu titik.
“Kita tidak bisa bekerja seperti robot. Pelayanan publik menuntut empati, adaptif, mau mendengar, dan responsif terhadap kebutuhan warga,” katanya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah OPD seperti Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Dinas Perkimcikataru, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Kesehatan memaparkan capaian kinerja dan rencana aksi pelayanan publik tahun 2026.
Paparan tersebut langsung ditanggapi Rico dengan sejumlah catatan kritis sebagai evaluasi perbaikan layanan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman menambahkan bahwa setiap unit pelayanan publik wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan konsisten.
“Masyarakat membutuhkan kepastian. Jika SOP jelas dan dijalankan dengan benar, tingkat kepuasan publik akan meningkat,” ujarnya. (Reza)