Pertemuan warga dengan Bupati Langkat terkait dugaan sengketa lahan perkebunan L. Foto ; IST
LANGKAT, kaldera.id — Sengketa lahan Kebun Percobaan Tambunan A milik Universitas Sumatera Utara (USU) di Desa Poncowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, kembali mencuat setelah warga mempertanyakan kejelasan ganti rugi dan legalitas penguasaan lahan yang telah berlangsung sejak awal 1980-an.
Sekitar 30 warga Desa Poncowarno mendatangi Kantor Bupati Langkat, Jumat (23/1/2026), untuk meminta peninjauan ulang Hak Pakai USU atas lahan seluas kurang lebih 300 hektare. Warga menilai hingga kini belum ada penyelesaian menyeluruh atas hak-hak masyarakat yang terdampak.
Warga juga mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat Hak Pakai USU. Mereka menyebut terdapat perbedaan antara data administratif dan kondisi di lapangan.
“Kalau memang ada ganti rugi, tolong tunjukkan kepada siapa dan kapan dibayarkan. Faktanya, kami sebagai pemilik tanah tidak pernah menerimanya,” kata warga lainnya.
Aspirasi warga diterima langsung oleh Bupati Langkat Syah Afandin yang memimpin pertemuan tersebut bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat di ruang Sekretaris Daerah.
Bupati Langkat menegaskan pemerintah daerah berkepentingan memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil dan sesuai hukum.
“Masalah ini sudah terlalu lama. Pemerintah daerah tidak ingin warga terus dirugikan, tapi juga harus memastikan semua langkah ditempuh sesuai aturan,” ujar Syah Afandin.
Dalam pertemuan itu terungkap bahwa persoalan Kebun Percobaan Tambunan A telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2003. Saat itu, disepakati perlunya penyelesaian ganti rugi kepada warga.
Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim penyelesaian sengketa oleh Pemerintah Kabupaten Langkat pada masa kepemimpinan almarhum Syamsul Arifin.
Tim ini melibatkan Pemkab Langkat, perwakilan USU, Kodim Langkat, dan Kepolisian, serta melakukan pendataan lahan dan pemiliknya.
Namun hingga kini, warga menyebut hasil kerja tim tersebut belum pernah direalisasikan.
“Tim sudah turun dan mendata, tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutan. Itu yang kami pertanyakan,” kata perwakilan warga.
Kepala BPN Langkat Akhyar Sirajuddin menjelaskan bahwa pihaknya akan menelusuri kembali dasar penerbitan Hak Pakai USU.
“Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri tahun 1981, lahan ini diberikan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
Jika dalam perjalanannya terdapat penggunaan di luar peruntukan, tentu akan kami kaji sesuai kewenangan,” ujar Akhyar.
Ia menegaskan BPN Langkat akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan aspek administratif dan hukum pertanahan.
Bupati Langkat menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau ketidaksesuaian peruntukan, pemerintah daerah siap mendorong penyelesaian hingga tingkat pusat.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua akan dikaji berdasarkan data dan aturan. Jika perlu dibawa ke kementerian atau DPR RI, itu akan kami lakukan,” tegasnya.
Kasus Kebun Percobaan Tambunan A kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Warga berharap evaluasi menyeluruh dapat membuka jalan penyelesaian atas konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut. (Reza)