Ubah Perda Pajak, Wagub Sumut Bidik Lonjakan PAD dan Layanan Publik

redaksi
26 Jan 2026 21:55
Medan News 0 3
2 menit membaca

 

JAKARTA, kaldera.id – Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mendorong perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik di Sumut.

Dorongan tersebut disampaikan saat Surya memimpin rapat pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), di Kantor Badan Penghubung Daerah Sumut, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Rapat digelar secara hybrid dan menghadirkan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, sebagai narasumber.

Surya menegaskan, perubahan Perda ini bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan penentu arah kebijakan fiskal daerah dan kemampuan pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan ruang fiskal.

“Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin tinggi, sementara kemampuan keuangan daerah harus dikelola secara cermat dan transparan. Pajak dan retribusi bukan hanya soal penerimaan, tapi menjadi kekuatan daerah untuk membiayai pembangunan secara mandiri,” tegas Surya.

Ia mengakui, pengelolaan pajak dan retribusi daerah masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari kelemahan regulasi, tata kelola, kepatuhan wajib pajak, validasi data objek pajak, hingga penegakan aturan yang belum konsisten dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

Karena itu, Surya menekankan agar pembahasan perubahan Perda benar-benar menghasilkan regulasi yang kuat dan aplikatif, bukan sekadar mengubah redaksi pasal.

“Regulasi yang kita hasilkan harus memiliki kepastian hukum, norma yang tegas, menutup celah multitafsir, dan tidak menyulitkan pelaksanaannya di lapangan. Yang paling penting, berpihak pada keadilan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Surya juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara kemudahan bagi masyarakat yang patuh pajak dan ketegasan terhadap pihak yang mengabaikan kewajiban.

Penegakan aturan, menurutnya, harus dilakukan secara proporsional tanpa menimbulkan ketakutan.

“Kita ingin sistem pajak yang tegas tapi adil, modern, bersih, dan mampu mendorong kemajuan Sumatera Utara,” kata Surya, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor.

Sementara itu, Ardan Noor menyampaikan harapannya agar perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah mampu mendongkrak PAD secara signifikan, terutama melalui peningkatan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. (Reza)