Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Dugaan penyimpangan perizinan reklame di Kota Medan mulai terkuak dan berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Temuan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan bersama pengusaha reklame PT Sumo dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (10/2/2026).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak itu membuka fakta pelanggaran izin pendirian billboard, mulai dari perbedaan ukuran konstruksi hingga izin yang telah kedaluwarsa. Kondisi ini menguatkan wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame di DPRD Medan.
Kasus bermula dari pengaduan PT Sumo terkait pembongkaran billboard miliknya di Jalan Zainul Arifin oleh Satpol PP. Namun dalam rapat terungkap, reklame tersebut terbukti menyalahi izin awal.
Dinas Perkimcikataru menjelaskan, izin awal billboard hanya berukuran 5 x 10 meter, tetapi saat dibangun kembali ukurannya berubah menjadi 6 x 12 meter.
Selain itu, izin reklame terakhir tercatat hanya berlaku hingga tahun 2023. Atas dasar itu, Komisi 4 menilai tindakan penertiban oleh Satpol PP sudah sesuai aturan.
“Kalau izinnya tidak sesuai dan sudah kedaluwarsa, penertiban memang harus dilakukan,” tegas Paul Mei Anton Simanjuntak.
Anggota Komisi 4 Lailatul Badri juga menegaskan bahwa pelanggaran izin reklame tidak bisa ditoleransi karena berdampak langsung pada PAD.
Ia menyebut banyaknya reklame bermasalah menjadi indikasi lemahnya pengawasan.
Dalam rapat tersebut, perwakilan PT Sumo, Riza Usty Siregar, mengklaim pelanggaran reklame tidak hanya dilakukan perusahaannya.
Ia menyebut masih banyak billboard lain di Medan yang tetap berdiri meski diduga tidak berizin.
“Ada tiang reklame yang sudah dipotong Satpol PP, tapi bisa berdiri kembali meski izinnya belum ada,” kata Riza.
Pernyataan itu langsung disorot anggota dewan. Komisi 4 meminta data lengkap terkait dugaan pelanggaran reklame di Kota Medan sebagai bahan evaluasi dan pendalaman.
Seiring memanasnya pembahasan, dukungan pembentukan Pansus Reklame kembali menguat. DPRD Medan menilai persoalan reklame tidak bisa diselesaikan secara parsial karena menyangkut tata kelola perizinan, pengawasan, dan potensi kebocoran PAD.
Paul Mei Anton Simanjuntak menyatakan Komisi 4 akan kembali menggelar RDP lanjutan dengan memanggil PT Sumo dan pengusaha reklame lainnya.
Pasalnya, sejumlah billboard besar di Jalan Asrama dan Kapten Muslim diduga juga bermasalah secara perizinan.
“Bukan hanya PT Sumo. Semua pemilik reklame yang diduga melanggar akan kita panggil. Ini soal penegakan aturan dan penyelamatan PAD,” tegas Paul. (Reza)