75 Sekolah, 8 Puskesmas dan 468 Jalan di Lahan HGU, Bupati Minta Dukungan Kementerian HAM

redaksi
4 Jun 2026 00:49
Medan News 0 9
3 menit membaca

 

DELI SERDANG, kaldera.id – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menggandeng Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia untuk mencari solusi atas persoalan aset-aset publik yang berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN.

Langkah tersebut ditandai dengan kunjungan Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, ke Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (3/6/2026), sebagai tindak lanjut atas surat yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada Kementerian HAM.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Deli Serdang memaparkan sejumlah aset daerah yang selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat namun berada di atas lahan HGU.

Aset tersebut terdiri dari 75 gedung sekolah, delapan puskesmas, serta 468 ruas jalan yang tersebar di berbagai kecamatan.

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan publik yang telah dinikmati masyarakat selama puluhan tahun.

Menurutnya, keberadaan sekolah, puskesmas dan jalan tersebut memiliki peran penting dalam menjamin akses pendidikan, kesehatan dan mobilitas masyarakat.

“Kalau seluruh fasilitas umum yang ada di atas lahan tersebut dipersoalkan atau bahkan dikosongkan, maka dampaknya akan sangat besar terhadap masyarakat. Dampaknya bukan hanya kepada pemerintah daerah, tetapi juga terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan, layanan kesehatan dan pelayanan publik,” kata Asri Ludin.

Ia menegaskan, Pemkab Deli Serdang menginginkan adanya kepastian hukum terhadap aset-aset tersebut agar pengelolaan dan pengembangannya dapat dilakukan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah berharap terdapat mekanisme penyelesaian yang memungkinkan lahan tempat berdirinya fasilitas publik tersebut dapat menjadi bagian dari aset pemerintah daerah.

“Kami berharap Kementerian HAM dapat membantu memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi, terutama terhadap fasilitas-fasilitas publik yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, mengatakan Kementerian HAM memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut karena tidak hanya menyangkut status pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan hak-hak dasar masyarakat.

Menurut Hasbi, terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian Kementerian HAM dalam persoalan tersebut, yakni keberlanjutan pelayanan publik, dampak terhadap masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut, serta potensi risiko sosial apabila masalah itu tidak segera diselesaikan.

“Ada tiga hal yang menjadi perhatian kami. Pertama, keberlanjutan infrastruktur pelayanan publik. Kedua, dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Ketiga, potensi risiko sosial yang dapat terjadi apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan,” katanya.

Hasbi menjelaskan, meskipun Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status hukum kepemilikan tanah, pihaknya dapat memberikan analisis dan rekomendasi berdasarkan perspektif hak asasi manusia.

Menurutnya, hak atas pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap upaya penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami ingin mendapatkan informasi yang utuh mengenai sejarah dan perkembangan persoalan ini sehingga dapat dilakukan analisis terhadap potensi dampak yang mungkin terjadi. Hak atas pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik merupakan bagian penting yang harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Hasbi menilai persoalan yang dihadapi Deli Serdang juga memiliki karakteristik yang sama dengan sejumlah daerah lain di Indonesia sehingga penyelesaiannya berpotensi menjadi model bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.

“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang memperhatikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat,” pungkasnya. (Reza)