Bupati Langkat Syah Afandin
MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 607 sumur minyak rakyat di Kabupaten Langkat yang telah terverifikasi didorong untuk segera memperoleh legalitas agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan produksi energi nasional.
Langkah percepatan legalisasi tersebut menjadi pembahasan dalam pertemuan antara Bupati Langkat Syah Afandin, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan SKK Migas Sumbagut di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/6/2026).
Bupati Langkat Syah Afandin mengatakan keberadaan sumur minyak rakyat merupakan potensi ekonomi yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal akibat berbagai kendala administrasi dan regulasi.
“Terima kasih Pak Gubernur telah mendukung penuh Kabupaten Langkat. Ini sangat penting bagi kami, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan, peningkatan PAD, dan berbagai manfaat ekonomi lainnya bagi masyarakat,” ujar Syah Afandin.
Menurutnya, legalisasi sumur minyak rakyat akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus membuka peluang peningkatan aktivitas ekonomi di daerah. Selain berdampak pada kesejahteraan warga, pengelolaan yang legal juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dari sektor energi.
Dari total 607 sumur yang telah terverifikasi, seluruhnya dinilai memiliki potensi untuk mendukung target peningkatan produksi minyak nasional apabila dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menilai penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini berada di sektor informal.
“Ini satu hal yang kami ketahui, tujuannya mencapai cita-cita Pak Presiden mencapai swasembada energi untuk memenuhi target 610 ribu barel per hari, salah satunya dengan melibatkan masyarakat daerah,” kata Bobby.
Menurut Bobby, keberadaan regulasi tersebut memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas sumur minyak rakyat yang sebelumnya sering dipandang bermasalah karena belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menambahkan pemerintah daerah melalui BUMD akan berperan mengakomodasi hasil produksi masyarakat sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih luas.
“Kita pemerintah daerah melalui BUMD diminta mengakomodir hasil sumur masyarakat. Oleh karena itu, percepatan cita-cita Pak Presiden harus kita wujudkan segera,” ujarnya.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Sebastian Julius menyebut sinergi antara pemerintah daerah dan SKK Migas menjadi faktor penting dalam mempercepat implementasi kebijakan legalisasi sumur minyak masyarakat.
“Alhamdulillah kerja sama cukup baik, ini yang kami harapkan untuk dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Sebastian.
Apabila proses legalisasi berjalan sesuai rencana, Kabupaten Langkat berpotensi menjadi salah satu daerah percontohan pengelolaan sumur minyak rakyat yang mampu mendukung perekonomian daerah sekaligus berkontribusi terhadap target swasembada energi nasional. (Reza)