Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – DPRD Kota Medan menyetujui laporan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna internal yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (18/8/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah Ketua Pansus PAD, El Barino Shah, menyampaikan hasil pembahasan dan rekomendasi pansus di hadapan rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua Zulkarnaen dan Rajudin Sagala.
Dalam laporannya, El Barino mengungkap sejumlah persoalan krusial yang dinilai menjadi penyebab belum optimalnya pendapatan daerah. Temuan itu meliputi lemahnya pelaksanaan regulasi, dugaan kebocoran PAD di sejumlah sektor, tata kelola penerimaan yang belum efektif, hingga target pendapatan yang tidak tercapai.
Menurut El Barino, Pansus dibentuk untuk mengevaluasi sistem pengelolaan PAD Kota Medan, termasuk aspek regulasi, sumber daya manusia, pelayanan, pengawasan, dan potensi penerimaan yang belum tergarap maksimal.
Selama masa kerja, Pansus melakukan pengumpulan data dan bukti, rapat pendalaman, klarifikasi dengan organisasi perangkat daerah, kunjungan lapangan, studi perbandingan, serta meminta masukan dari akademisi.
Hasil pembahasan Pansus kemudian dikelompokkan dalam lima isu strategis, yakni kebocoran dan akuntabilitas penerimaan, potensi PAD yang belum tergali, optimalisasi retribusi dan pelayanan, penguatan regulasi dan SDM, serta integrasi data dan pengawasan.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah adanya pembayaran retribusi yang disetorkan kepada oknum tertentu dan tidak langsung melalui mekanisme resmi ke rekening kas daerah.
Selain itu, Pansus menemukan sistem pembayaran dan penggunaan tapping box pada sejumlah objek pajak tidak berjalan optimal. Pada sektor parkir, sistem pemantauan transaksi sejak 2023 tidak lagi menggunakan tapping box dan dialihkan kepada pihak ketiga.
Pansus juga menemukan praktik pembayaran pajak dan retribusi dengan nilai tetap atau flat meski omzet usaha mengalami perubahan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan daerah.
Temuan lainnya adalah adanya hotel yang menggabungkan pajak hotel dan pajak hiburan dalam satu objek pajak, padahal keduanya memiliki klasifikasi dan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) yang berbeda.
Tak hanya itu, Pansus juga menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol menggunakan NPWPD pajak restoran dengan tarif 10 persen, bukan pajak hiburan yang tarifnya mencapai 40 persen.
Atas berbagai temuan tersebut, Pansus meminta Pemko Medan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penerimaan daerah, termasuk memastikan seluruh pembayaran pajak dan retribusi masuk ke rekening kas daerah.
“Pansus meminta tindak lanjut rekomendasi ini dilaporkan secara berkala kepada DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan,” kata El Barino.
Ia berharap hasil kerja Pansus menjadi momentum pembenahan tata kelola PAD Kota Medan agar penerimaan daerah meningkat dan berdampak pada kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. (Reza)