Rico Waas Ancam Cabut Izin RS yang Tolak Pasien BPJS

redaksi
4 Nov 2026 09:35
Medan News 0 5
4 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengancam merekomendasikan pencabutan izin kerja sama BPJS Kesehatan bagi rumah sakit yang terbukti menolak pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peringatan itu disampaikan menyusul masih adanya keluhan masyarakat terkait penolakan pasien dan penghentian perawatan sebelum kondisi pasien dinyatakan membaik.

Rico menegaskan, rumah sakit tidak boleh memilih-milih pasien, terlebih terhadap warga yang menggunakan jaminan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC).

Hal itu disampaikan Rico saat menerima audiensi jajaran BPJS Kesehatan di Balai Kota Medan, Selasa (3/11/2026). Pertemuan tersebut juga dihadiri Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Sutopo Patria Jati.

Dalam pertemuan itu, Rico mengakui kehadiran BPJS Kesehatan melalui program UHC telah memberikan rasa aman bagi masyarakat. Namun, pelaksanaan pelayanan di lapangan masih menghadapi persoalan, terutama perbedaan pemahaman aturan antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan pasien.



Ia mencontohkan adanya pasien yang baru menjalani perawatan selama tiga hari sudah diminta pulang oleh rumah sakit, meskipun masih membutuhkan penanganan medis. Selain itu, terdapat pula laporan warga yang mengalami penolakan saat hendak mendapatkan pelayanan.

Rico meminta persoalan tersebut diperjelas agar tidak ada rumah sakit yang berlindung di balik aturan BPJS Kesehatan untuk membatasi pelayanan kepada pasien.

“Perlu kejelasan apakah hal tersebut merupakan regulasi BPJS Kesehatan atau kesalahan interpretasi dari pihak rumah sakit. Saya ingin masyarakat maupun rumah sakit benar-benar memahami hak dan kewajiban masing-masing,” ujar Rico.

Ia menegaskan, Pemko Medan tidak akan tinggal diam jika ditemukan rumah sakit yang terbukti menolak pasien peserta BPJS Kesehatan.

“Kami tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin BPJS Kesehatan bagi rumah sakit yang terbukti menolak pasien peserta BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemko Medan juga menyiapkan pembenahan pelayanan kesehatan tingkat pertama untuk mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit. Sebanyak 31 puskesmas saat ini menjalani pembenahan, terdiri atas tiga pembangunan baru dan 28 renovasi total.

Puskesmas tersebut juga didukung fasilitas rawat inap agar masyarakat bisa mendapatkan penanganan medis tanpa harus selalu dirujuk ke rumah sakit.

“Jadi nanti masyarakat nggak harus dirawat di rumah sakit, cukup di puskesmas saja sudah bisa melakukan rawat inap. Ini yang ingin kami ubah, wajah pelayanan kesehatan semakin bagus,” sambung Rico.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Sutopo Patria Jati, mengapresiasi langkah Pemko Medan yang memperkuat pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas. Menurutnya, penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat membantu mengendalikan biaya pelayanan sekaligus mengurangi kepadatan pasien di rumah sakit.

” Dengan digesernya penanganan ke puskesmas, relatif biayanya lebih terkendali dan rumah sakit tidak menumpuk sehingga tidak ada lagi persepsi bahwa rumah sakit menolak pasien akibat antrean yang terlalu panjang,” ujar Sutopo.

Ia bahkan menyebut inovasi pelayanan kesehatan yang dilakukan Pemko Medan berpotensi menjadi kandidat juara dalam ajang penghargaan inovasi pemerintah daerah yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Sutopo juga mengapresiasi cakupan kepesertaan aktif JKN di Kota Medan yang disebut telah mendekati 100 persen. Angka tersebut berada di atas rata-rata nasional yang mencapai lebih dari 80 persen.

“Ini menunjukkan bukti bahwa keseriusan dan komitmen Pemko Medan luar biasa untuk melindungi masyarakatnya. Indikatornya ada dua yakni kepesertaan, coverage, dan keaktifan, di mana Medan berada di atas rata-rata nasional sebesar 80% lebih,” ungkapnya.

Selain pembenahan puskesmas dan perluasan kepesertaan JKN, Sutopo turut menyoroti kebijakan Pemko Medan yang memberikan perlindungan kesehatan kepada warga korban begal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2026. Melalui regulasi itu, korban begal yang merupakan warga Kota Medan mendapat jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan melalui skema yang ditetapkan pemerintah daerah.

Saat ini, kebijakan tersebut telah didukung kerja sama dengan 16 rumah sakit di Kota Medan.

Apresiasi BPJS Kesehatan terhadap kebijakan tersebut sekaligus menambah catatan transformasi layanan kesehatan di Medan. Namun, bagi masyarakat, persoalan mendasar tetap berada pada kepastian mendapatkan pelayanan ketika sakit, tanpa menghadapi penolakan maupun penghentian perawatan yang tidak sesuai ketentuan. (Reza)