Bobby Nasution dan Kapolri Sejalan Larang Vape, Pencegahan Narkoba Diperkuat

redaksi
3 Nov 2026 20:14
Medan News 0 3
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Langkah Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan aparatur pemerintahan sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto yang menerapkan larangan serupa bagi seluruh personel Polri.

Kedua kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba, khususnya melalui perangkat rokok elektrik yang belakangan berpotensi dimanfaatkan sebagai media penggunaan dan peredaran narkotika.

Bobby Nasution lebih dahulu menerbitkan instruksi larangan penggunaan vape bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, dan karyawan badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Juni 2026.

Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/2/INST/2026 ditujukan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan BUMD. Sementara Instruksi Nomor 188.54/3/INST/2026 ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sumut.



Melalui kebijakan tersebut, Bobby tidak hanya meminta jajarannya menghentikan penggunaan vape, tetapi juga mendorong penerapan larangan serupa di berbagai lingkungan kerja, termasuk organisasi kemasyarakatan, sektor pariwisata, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga rumah sakit.

Kebijakan itu merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik sekaligus memperhatikan dampak kesehatan jangka panjang.

Langkah pencegahan tersebut kemudian sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto yang menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Larangan tersebut berlaku baik di lingkungan kedinasan maupun di luar lingkungan kerja.

Kapolri menegaskan kebijakan itu merupakan bagian dari penegakan disiplin internal sekaligus langkah mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape.

“Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain,” kata Suyudi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Suyudi juga menjelaskan sanksi terhadap anggota yang melanggar akan disesuaikan dengan kandungan cairan atau liquid yang digunakan. Pelanggaran terkait penggunaan bahan kimia dikenakan hukuman disiplin, sedangkan penggunaan vape yang terbukti mengandung narkotika dapat diproses secara pidana.

Perhatian terhadap penyalahgunaan vape tersebut berkaitan dengan temuan penggunaan cairan narkotika yang disamarkan melalui cartridge rokok elektrik. Salah satunya etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kesamaan arah kebijakan Bobby Nasution dan Kapolri memperlihatkan pentingnya keterlibatan berbagai institusi dalam memperkuat pencegahan narkoba. Upaya tersebut tidak hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga membangun pengawasan dan kedisiplinan dari lingkungan pemerintahan maupun aparat penegak hukum.

Dengan pembatasan penggunaan vape di lingkungan institusi, langkah pencegahan diharapkan semakin luas dan menjadi bagian dari komitmen bersama menghadapi ancaman penyalahgunaan narkotika. (Reza)