Korupsi Pasar Ikan Sibolga, Mantan Wali Kota Jadi Tersangka

redaksi
3 Nov 2026 18:20
Medan News 0 3
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, JP, sebagai satu dari empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga tahun anggaran 2022. Dalam proyek senilai sekitar Rp22 miliar itu, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,031 miliar.

Tiga tersangka lainnya masing-masing AS, mantan Kepala Dinas Perikanan; IS, mantan aparatur sipil negara yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta SP selaku penyedia atau kontraktor.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (3/11/2026).

Irfan menjelaskan, penyidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan Pasar Ikan Modern di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan diserahterimakan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.



“Setelah menerima informasi masyarakat, penyidik melakukan penyelidikan bersama instansi terkait. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis bangunan,” ujar Irfan.

Proyek yang bersumber dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 tersebut dilaksanakan melalui Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar.

Untuk menguji kondisi fisik bangunan, penyidik melibatkan ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU). Pemeriksaan dilakukan menggunakan sejumlah metode, antara lain core drill untuk mengambil sampel beton, hammer test untuk menguji mutu beton, pengujian laboratorium, rebar scanning untuk memeriksa tulangan beton, serta ultrasonic testing.

Hasil pemeriksaan ahli menemukan mutu beton tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan. Selain itu, terdapat kekurangan kuantitas atau volume pekerjaan. Temuan tersebut menjadi bagian dari dasar penghitungan kerugian negara bersama hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari hasil penghitungan tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp5,031 miliar.

Penyidik juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan pembayaran proyek. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menjelaskan, pembayaran termin pertama dan kedua sebelumnya diterima pihak penyedia.

Namun, setelah pekerjaan terhenti dan kemudian dilanjutkan oleh JP, pembayaran termin ketiga beserta dana retensi sebesar lima persen disebut diterima langsung oleh mantan wali kota tersebut. Nilainya mencapai sekitar Rp4,8 miliar.

Penyidik menduga penerimaan pembayaran itu berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Sebab, JP merupakan kepala daerah yang tidak memiliki kewenangan mengambil alih pelaksanaan pekerjaan dengan mekanisme sebagaimana ditemukan dalam penyidikan.

Selain itu, penyidik memaparkan dugaan aliran dana kepada para tersangka. JP diduga menerima sekitar Rp2 miliar, IS sekitar Rp450 juta, AS sekitar Rp50 juta, sedangkan SP sekitar Rp2,5 miliar. Rincian tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), kontrak dan adendum perjanjian, dokumen pembayaran, serta telepon seluler milik para tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP sebagaimana dijelaskan penyidik.

Irfan mengatakan, berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Para tersangka juga telah ditahan sejak 26 Oktober 2026.

“Untuk tahap selanjutnya, kami telah menerima P-21 dari kejaksaan. Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II akan dilaksanakan pada Kamis mendatang, sepanjang tidak ada perubahan,” jelasnya.

Mengenai pemeriksaan Wakil Wali Kota Sibolga yang masih menjabat, penyidik menyatakan telah meminta keterangan yang bersangkutan. Namun, hingga konferensi pers berlangsung, pemeriksaan masih didalami untuk mengklarifikasi sejumlah informasi terkait perkara tersebut.

Polda Sumut mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran negara dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan. (Reza)