Reminder, Iuran BPJS Kesehatan Naik 3 Hari Lagi

0
159

JAKARTA, kaldera.id – Tahun 2020 tinggal 3 hari lagi. Beberapa tarif layanan yang diatur pemerintah pun bakal naik di tahun itu. Salah satunya adalah iuran BPJS Kesehatan yang naik mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Berikut ini rincian kenaikannya seperti dilansir detik finance, Minggu (29/12/2019).
Pertama, bagi peserta mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah), untuk Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa.
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa dan Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Kedua, Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Ketiga, Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

Keempat, Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja. Kelima, semoga kita sehat selalu.(dtf/f rozi)