Pemerintah Tanggung Biaya Sertifikasi Halal UMKM

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, kaldera.id- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberikan insentif dengan menanggung biaya sertifikasi halal bagi produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Artinya, pelaku usaha tak perlu merogoh kocek untuk ongkos sertifikat halal.

Hal itu juga tertuang dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal Bagi UMKM yang diatur dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang diserahkan ke DPR. “Pemerintah akan memfasilitasi (biaya sertifikasi halal). Jadi, usaha kecil atau UMKM tidak perlu bayar,” ujarnya di Rakornas Investasi 2020, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Tidak hanya itu, Airlangga juga bilang UMKM dapat diberikan kemudahan dari perizinan untuk investasi, serta kemudahan dalam mendapat tenaga kerja ahli.

“Tenaga kerja ahli tidak sama dengan izin tenaker buruh atau bangunan dan lainnya, yang dimudahkan adalah para ahli untuk maintenance penelitian atau profesi mencari order,” jelasnya.

Pemerintah Mudahkan untuk UMKM

Kemudahan lain yang diberikan oleh pemerintah bagi UMKM, adalah terkait akses modal usaha. Ke depan, Airlangga menjelaskan bahwa UMKM bisa menjadikan kegiatan usaha sebagai agunan di lembaga keuangan.

“Mereka juga bisa menjadikan kegiatan usaha sebagai agunan. Jadi akses pembiayaan untuk pengembangan bisnis usaha kecil dan menengah lebih mudah,” ujarnya.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja bakal banyak membantu sektor UMKM. Pasalnya, dia menyebut kemudahan UMKM menjadi salah satu fokus pemerintah di RUU tersebut.

Dia merinci terdapat aturan terkait Kemudahan berusaha dengan jumlah 11 pasal, serta soal ketenagakerjaan yang berjumlah 5 pasal.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan peluang kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan demi mempercepat penerbitan sertifikasi halal.

Selama ini MUI menjadi lembaga tunggal penerbitan sertifikasi halal. Alasan tersebut dikemukakan Fachrul dalam jumpa pers di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Selasa (18/2).

Izin itu diatur dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diserahkan ke DPR pada Rabu (12/2). Pada draf RUU Ciptaker, pemerintah menghapuskan otoritas Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penerbitan sertifikat halal. (cnn/finta rahyuni)