Uang Parkir Dikutip 24 Jam, Target Selalu Tak Tercapai

MEDAN, kaldera.id – Kutipan retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Medan dinilai dilakukan 24 jam penuh. Begitupun tetap saja, pendapatan yang ditargetkan tak pernah tercapai. Uangnya ke mana?

Berdasarkan informasi, dari target retribusi parkir 2019 sebesar Rp48,8 miliar hanya 40% tercapai. Ini menunjukkan pengelolaan parkir tepi jalan umum masih amburadul.

Hasil kutipan banyak kebocoran. Alur penyetoran retribusi didapat tidak jelas. Padahal ada aturan mengatur itu.
“Lihat di beberapa lokasi, dari pagi sampai pagi uang parkir dikutip. Tetap saja target tak terpenuhi. Inilah akibat dikelola tidak profesional. SOP tidak dijalankan,” tegas Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala, Rabu (15/1/2020).

Menurut politisi PKS ini, siapapun pengelolanya tidak ada masalah. Dengan catatan mengedepankan profesional dan SOP. Mulai dari juru parkir, pengawas, sampai hasil kutipan yang disetorkan harus sesuai mekanisme.

“Mau oknum punya pengaruh, mau siapapun pengelolanya silahkan. Namanya profesional. Asal tanggungjawab. Ini yang tidak berjalan selama ini. Hasil kutipan Rp10 ribu, disetor Rp1000. Terlalu banyak potongan. Inilah membuat kebocoran,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pengelolaan parkir di Medan sebenarnya tidak sulit. Kuncinya hanya dua, profesional dan tanggungjawab.

Ini yang diterapkan di beberapa kota lainnya seperti di Surabaya. Dimana, perolehan retribusi parkir mencapai ratusan miliar. Jumlah kendaraan di Medan tidak jauh beda dari kota lain. Setiap kawasan ada kutipan parkir.

“Selama ini penyebab pendapatan minim karena banyak kebocoran dan dikelola tidak profesional. Jadi, ke depan laksanakan dua itu, tanggungjawab dan profesional,” tambahnya.(reza sahab)