MEDAN, kaldera.id – Ustadz, bilal mayit, penggali kubur, guru magrib mengaji, guru sekolah Minggu (GSM) menerima jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (21/2/2020).
Pemberian tersebut karena profesi ini masuk kategori pekerja rentan.
Jumlah pekerja rentan yang mendapatkan BPJS ketenagakerjaan tersebut sebanyak 10.000 orang. Pemberian tersebut merupakan CSR Bank Sumut melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
Kartu tersebut diserahkan Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Hanna Lore Simanjuntak mewakili Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Syahrial, Sekretaris PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar dan lainnya.
Untuk iuran BPJS tersebut nantinya dibayarkan PT Bank Sumut melalui CSR selama tiga bulan.
CSR Bank Sumut, Pemko Medan Harap Masyarakat Tenaga Kerja Rentan dapat BPJS Ketenagakerjaan
“Atas nama Pemko Medan kami mengucapkan terima kasih. Kami berharap seluruh masyarakat yang masuk dalam kategori tenaga kerja rentan juga dapat terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang biaya tercover seperti ini. Jika ini bisa diwujudkan, maka tingkat kenyamanan bekerja dan kesehjateraan masyarakat di Kota Medan juga akan meningkat,” kata Hannalore.
Diakui Hannalore bahwa kini BPJS Ketenagakerjaan semakin inovatif dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Sebab, seluruh program yang dilakukan pada hakikatnya bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan kemampuan dalam mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga ke depannya, BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkatkan mutu layanannya. Sehingga masyarakat akan dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari inovasi yang dilakukan. Lewat kolaborasi yang menjadi wujud tanggung jawab bagi masyarakat ini, kami berharap seluruh warga dapat merasa terjamin keamanan dan kenyamanannya selama bekerja,” harapnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota Syahrial mengungkapkan, bahwa para peserta tersebut terdaftar dalam dua program yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Banyak manfaat yang akan didapat dari keikutsertaan bapak ibu sebagai peserta. Kita akan memberikan pelayanan terbaik,” bilang Syahrial.
Sekretaris PT Bank Sumut, Syahdan Ridwan Siregar mengaku, bantuan iuran yang dibayar selama tiga bulan tersebut bersumber dari dana CSR PT Bank Sumut.
“Kami memiliki tanggung jawab sosial untuk menyalurkan dana CSR demi kepentingan masyarakat. Semoga kerja sama, kolaborasi dan koordinasi antara stakeholder dapat terus berlanjut,” pungkas Syahdan. (reza sahab)