Pembayaran Ongkos Haji Reguler Diperpanjang Sampai Akhir Mei Akibat Virus Corona

Pembayaran Ongkos Haji Reguler Diperpanjang Sampai Akhir Mei Akibat Virus Corona (ft : cnn)
Pembayaran Ongkos Haji Reguler Diperpanjang Sampai Akhir Mei Akibat Virus Corona (ft : cnn)

JAKARTA, kaldera.id – Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali menyatakan pihaknya resmi memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah haji reguler Tahun 2020 karena wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

“Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas,” kata Nizar dalam keterangan resminya, Selasa (24/3/2020).

Lebih lanjut, Nizar merinci jadwal pelunasan Bipih regular untuk tahap pertama yang awalnya ditetapkan tanggal 19 Maret hingga 17 April 2020, kini diperpanjang hingga 30 April 2020.

Sementara itu untuk pelunasan Bipih reguler tahap kedua yang awalnya tanggal 30 April hingga 15 Mei 2020, kini diubah menjadi dari 12 – 20 Mei 2020. Nizar turut mendorong agar calon jemaah haji untuk memanfaatkan layanan pelunasan nonteller agar tak perlu datang ke bank.

“Ini penting untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” kata dia.

Selain memperpanjang waktu pelunasan Bipih Reguler, Nizar juga menyatakan pihaknya turut membatasi pendaftar dan pembatalan jemaah haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Ia menyatakan jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular akan dibatasi maksimal 5 orang per hari.

Guna menindaklanjuti hal itu, Nizar menyatakan sistem pemblokiran pendaftaran akan dilakukan secara otomatis.

“Setelah kuota per hari terpenuhi, maka sistem pemblokiran pendaftaran dan pembatalan akan dilakukan secara otomatis, kemudian proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok harinya,” terang Nizar.

“Untuk layanan rekam fingerprint dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi normal kembali,” tambah dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 6 tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 H atau 2020 M.

Berikut adalah daftar besaran Bipih tahun 1441 H atau 2020 masehi jamaah haji reguler berdasarkan embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp31.454.602
2. Embarkasi Medan Rp32.172.602
3. Embarkasi Batam Rp33.083.602
4. Embarkasi Padang Rp33.172.602
5. Embarkasi Palembang Rp33.073.602
6. Embarkasi Jakarta Rp34.772.602
7. Embarkasi Kertajati Rp36.113.002
8. Embarkasi Solo Rp35.972.602
9. Embarkasi Surabaya Rp37.577.602
10. Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602
11. Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602
12. Embarkasi Lombok Rp37.332.602
13. Embarkasi Makassar Rp38.352.602.

Sementara itu, besaran Bipih bagi petugas haji daerah dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) per embarkasi diantaranya:

1. Embarkasi Aceh Rp65.393.168
2. Embarkasi Medan Rp66.111.168
3. Embarkasi Batam Rp67.022.168
4. Embarkasi Padang Rp67.111.168
5. Embarkasi Palembang Rp67.012.168
6. Embarkasi Jakarta Rp68.711.168
7. Embarkasi Kertajati Rp70.051.568
8. Embarkasi Solo Rp69.911.168
9. Embarkasi Surabaya Rp71.516.168
10. Embarkasi Banjarmasin Rp70.866.168
11. Embarkasi Balikpapan Rp70.991.168
12. Embarkasi Lombok Rp71.271.168
13. Embarkasi Makassar Rp72.291.168.
(rzr/kid/cnn)