Komisi XI: Defisit Anggaran Melebar Jauh Diatas Ketentuan

Anggota Komisi XI DPR RI, Gus Irawan Pasaribu. (ist)
Anggota Komisi XI DPR RI, Gus Irawan Pasaribu. (ist)

MEDAN, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan defisit anggaran pemerintah sudah melebar jauh di atas ketentuan Undang-undang. Penambahan alokasi dana untuk mengatasi covid-10 dan program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) menyebabkan defisit APBN 2020 melebar hingga 6,34 persen, jauh di atas batas disiplin 3 persen.

Hal itu disampaikannya kepada kaldera.id Minggu (27/9/2020). “Memang situasi sekarang sangat tidak normal karena pemerintah di satu sisi sibuk memulihkan ekonomi nasional dan di sisi lain pada penanganan covid 19 kurang maksimal,” katanya.

Dia mengatakan respon pemerintah terhadap pandemic covid-19 dari sisi ekonomi sudah dilakukan dengan Perppu No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemic covid-19. Kemudian ada lagi PP pemulihan ekonomi nasional, Perpres terkait perubahan rincian postur APBN yang merelokasi anggaran program pemulihan menjadi Rp695,2 triliun.

Belum lagi peraturan Menteri keuangan terkait investasi dan pengelolaan pinjaman PEN untuk pemerintah daerah, jelasnya. “Semua itu digunakan untuk penanggulangan covid-19. Walaupun kemudian karena itu juga batasan defisit maksimal dalam UU dilanggar,” tuturnya.

Pada prinsipnya situasi sekarang, menurut dia, tidak normal, sehingga acuan 3 persen pun tidak banyak dipersoalkan dalam sidang-sidang pembahasan APBN. “Tapi sebenarnya yang paling penting dilakukan pemerintah adalah mengatasi persoalan di hulu. Persoalannya apa? Ya menangani persebaran virus covid-19 yang kurvanya terus menanjak,” kata Gus Irawan.(armin nasution)