MEDAN, kaldera.id- Program wajib Ma’had Al-Jami’ah (asrama) bagi mahasiswa baru di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ditunda. Kebijakan ini diambil mengingat situasi Covid-19 yang belum juga mereda.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor B.38/Un.11.WR.1/B.I.3c/KS02/05/2020 tentang Penundaan Ma’had Bagi Mahasiswa Baru Program Sarjana Tahun Akademik 2020-2021.
Humas UINSU, Yuni Salma ketika dikonfirmasi kaldera.id membenarkan penundaan tersebut. Yuni menyebut, program Ma’had yang semula akan dilaksanakan pada semester ganjil Tahun Akademik 2020-2021 ditunda menjadi pada semester genap.
“Iya, ditunda dan akan dievaluasi ulang sesuai dengan situasi dan perkembangan Covid-19,” ujar Yuni, Sabtu (29/8/2020).
Sementara itu, bagi mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran biaya Ma’had maka akan dialihkan ke pembayaran semester Genap Tahun Akademik 2020-2021.
“Bagi mahasiswa yg sudah membayar biaya Ma’had selama satu tahun atau dua
semester, maka kelebihan pembayaran selama satu semester akan dikembalikan kepada yang bersangkutan,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Akademik
dan Kelembagaan, Syafaruddin tertanggal 13 Agustus 2020.
Program wajib Ma’had ini sebelumnya sempat menuai kontroversi dikalangan mahasiswa. Pasalnya kewajiban Ma’had tersebut dinilai memberatkan mahasiswa dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan ekonomi masyarakat.
Sebelumnya Rektor UINSU mengeluarkan
Surat edaran nomor B.19/Un.11 R/B.13c/KS.02/05/2020 tentang Kewajiban Mengikuti Program Ma’had Al-Jami’ah bagi mahasiswa semester 1 dan 2. Besaran yang harus dibayar mahasiswa adalah Rp3.600.000 per semesternya selama dua tahun. (finta rahyuni)