BKN: Peserta Seleksi CPNS Boleh Protes Selama 4 Hari

BKN meminta validasi ulang terkait pendataan tenaga non-ASN.(ist)
BKN meminta validasi ulang terkait pendataan tenaga non-ASN.(ist)

JAKARTA,kaldera.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan pengumuman hasil seleksi CPNS2019 bakal dilakukan akhir bulan ini, tepatnya tanggal 30 Oktober. Usai pengumuman, BKN menyiapkan waktu 4 hari bagi peserta untuk menyanggah hasil seleksi.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menyatakan waktu yang akan diberikan mulai dari tanggal 31 Oktober hingga 3 November.

“Setelah pengumuman 30 Oktober nanti, kita akan memberi masa sanggah bagi peserta tanggal 31 Oktober sampai 3 November. Ada 4 hari bisa menyanggah pengumuman hasil seleksi tersebut,” ujar Aris dalam webinar yang dilakukan BKN, Kamis (15/10/2020).

Di masa sanggah ini, peserta CPNS diberikan kesempatan untuk protes terkait hasil seleksi. Sanggahan ini diberikan ke instansi yang didaftar peserta, kemudian nantinya peserta mendapatkan jawaban.

Aris mengingatkan pada para peserta agar memberikan sanggahan yang kuat dan bisa mengubah hasil. Bukan cuma kesalahan-kesalahan ringan administrasi belaka.

“Hal-hal yang disanggah adalah hal-hal yang tentu saja bisa berdampak pada perubahan hasil. Kalau cuma hal-hal administratif tapi nggak berdampak pada perubahan hasil, tidak usah disanggah lah,” ungkap Aris.

“Sanggahan ini juga ditujukan ke instansinya karena akan dia yang umumkan,” ungkapnya. (dtf/rani hujaipah)