Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Bismar Nasution, SH, MH
Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Bismar Nasution, SH, MH

MEDAN, kaldera.id – Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Bismar Nasution, SH, MH menegaskan self-plagiarism yang dituduhkan kepada Muryanto Amin tidak dapat dikategorikan sebagai kasus plagiat.

Hal itu kata Bismar sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

“Dr Muryanto Amin tidak dapat dikategorikan plagiat karena semua alat bukti yang dipaparkan oleh tim penelusuran tidak memenuhi elemen plagiat,” kata Bismar yang juga salah seorang anggota Dewan Guru Besar, Senin (18/1/2021).

Bismar mengatakan, jika diteliti Laporan Hasil Tim Penelusuran didasarkan kepada Permendiknas Nomor 17 itu dapat disimpulkan tidak ada satupun dari hasil penelusuran dan telaahnya atas semua karya ilmiah Muryanto Amin yang dapat dikategorikan plagiat sebagaimana yang diduga oleh Tim Penelusuran.

Sebab, lanjut Bismar semua alat bukti yang dipaparkan oleh Tim Penelusuran tidak memenuhi elemen plagiat karena yang dipaparkan sebagai fakta atau alat bukti misalnya terkait publikasi jamak (duplicate publication) dan masalah penambahan penulis yang tak satupun termasuk dalam kategori plagiat.

“Jadi dapat dikatakan bahwa dugaan plagiat tersebut secara konseptual tidak terang atau isinya gelap. Seharusnya dalam pemeriksaan dugaan plagiat tersebut fakta-fakta yang dikumpulkan harus show beyond reasonable doubt,” tegasnya. (finta rahyuni)