Prof Ningrum Sirait saat menjabat WR IV USU. (dok)
Prof Ningrum Sirait saat menjabat WR IV USU. (dok)

MEDAN, kaldera.id – Mencuatnya kasus kontroversial dugaan self plagiat yang dituduhkan Runtung Sitepu kepada Rektor Terpilih USU Muryanto Amin menjadi pertanyaan besar bagi kaum akademik.

Kenapa isu plagiarisme muncul setelah Muryanto terpilih. Apalagi, prosesnya terjadi di dalam mekanisme penjaringan dan pemilihan oleh USU sendiri.

Para Guru Besar USU menyoroti masalah ini. Setelah Prof Bismar dan Prof Tan Kamello, giliran salah satu srikandi hukum dari Fakultas Hukum USU, Prof Ningrum Sirait, angkat bicara.

Guru Besar Ilmu Hukum USU, Prof Ningrum Natasya Sirait, mengatakan, perkara sejenis ini harus diperlakukan dengan pendekatan yang bersifat hati-hati, mengedepankan pendekatan yang berazaskan proses yang berkeadilan karena akan banyak menimbulkan dampak.

“Selain itu untuk menelusuri perkara ini harus memegang asas ‘audi alteram partem’ maknanya semua pihak diberikan kesempatan yang sama dalam prosesnya untuk mengemukakan bukti dan argumentasi,” kata Ningrum dalam menjawab pertanyaan wartawan via Whatsapp Rabu (20/1/2021).

Dia menyampaikan dengan melihat kepada seluruh fakta dan proses yang sedang terjadi di USU menurutnya esensi perkara yang terjadi ini pada dasarnya adalah berkaitan dengan etika akademik. Untuk itu kata Ningrum, penting sekali adanya proses hukum yang berkeadilan karena ini menyangkut mengenai putusan terhadap nasib seseorang dan termasuk institusinya.

“Esensi dari due process of law adalah setiap penegakan dan penerapan hukum harus sesuai dengan persyaratan konstitusional serta harus menaati hukum. Dan melihat prosesnya secara keseluruhan yang lengkap,” katanya.

Oleh karenanya lanjut Ningrum, penanganan perkara ini harus dengan prinsip memberikan kesempatan yang sama bagi para pihak yang berperkara.

“Upaya ini dilakukan untuk dapat didengar secara adil yang dikenal dengan azas Audi alteram partem, tidak menggunakan cara cara yang represif atau abuse of power,” tukasnya.

Dalam permasalahan ini, Ningrum berharap agar pemeriksaan suatu proses hukum berpegang teguh dan taat pada asas berkeadilan dan harus sesuai peraturan yang berlaku.

Tim Penelusuran harus Sesuai Aturan

Bahwa Rektor USU Runtung Sitepu membentuk Tim Penelusuran Dugaan Plagiat Muryanto Amin yang dibentuk Rektor Universitas Sumatera Utara baik saja sepanjang tunduk pada peraturan yang berlaku dan wajib sesuai dengan aturan yang ada di Statuta USU.

Tim Penelusuran beranggotakan Guru Besar tetap USU sesuai dengan isi ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara.

“Karena sudah diatur, maka bukan hanya Rektor sebagai organ universitas tetapi bahkan seluruh pemangku kepentingan USU wajib tunduk pada PP tersebut,” terang mantan Wakil Rektor IV USU ini.

Akhirnya, Ningrum berharap agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan agar energi civitas akademika USU dapat digunakan untuk membangun USU lebih baik lagi. Berikan kesempatan kepada pihak Kemendikbud sesuai kewenangannya .

“Dengan adanya pimpinan yang defenitif maka proses akademik di USU tidak terganggu, berjalan lancar tidak terkendala,” kata Ningrum.(finta rahyuni)