Kemenag: Izin Pendirian PTKI Swasta Baru Dihentikan Sementara

Dirjen Pendis Kemenag Prof M Ali Ramdhani (dua dari kiri) dalam peresmian transformasi Sekolah Tinggi Agama Islam Al Karimiyah, Depok, menjadi Institut, Minggu (5/3/2023). Ali menyatakan pihaknya melakukan moratorirum PTKIS baru tahun ini.(kaldera/kemenag)
Dirjen Pendis Kemenag Prof M Ali Ramdhani (dua dari kiri) dalam peresmian transformasi Sekolah Tinggi Agama Islam Al Karimiyah, Depok, menjadi Institut, Minggu (5/3/2023). Ali menyatakan pihaknya melakukan moratorirum PTKIS baru tahun ini.(kaldera/kemenag)

MEDAN, kaldera.id – Kementerian Agama mulai tahun ini (2023) menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta.

“Tahun 2023, kami lakukan moratorium izin pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIS) baru. Ini untuk lebih menekankan pada kualitas atau mutu PTKIS, bukan semata kuantitas,” tegas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Depok, Minggu (5/3/2023).

Dilansir kemenag.go.id, Ali Ramdhani mengatakan, pihaknya ingin PTKIS juga memiliki mutu dan daya saing yang tinggi. “Salah satunya dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui perubahan bentuk, dengan syarat akreditasi PT-nya baik,” sambungnya.

Akan sampai kapan moratorium ini diberlakukan, Ali Ramdhani belum memberikan jawaban pasti.

Ali Ramdhani berkunjung ke Depok dalam rangka peresmian transformasi Sekolah Tinggi Agama Islam Al Karimiyah menjadi Institut. Keberhasilan transformasi kelembagaan ini diapresiasi Dirjen Pendidikan Islam.

“Proses transformasi ini adalah sebuah keinginan besar kita untuk memperluas khidmah pendidikan Islam. Transformasi ini harus dimaknai dalam rangka peningkatan kualitas pada tata kelola perguruan tinggi,” pesannya.(efri s/red)