Spanduk situs judi online yang Terpasang di Betor (becak motor).
Spanduk situs judi online yang Terpasang di Betor (becak motor).

MEDAN, kaldera.id – Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengaku baru mengetahui adanya spanduk bermuatan iklan situs judi online yang terpasang di becak bermotor (betor) setelah mendapatkan informasi dari media.

“Baru tahu saya. Kalau tidak ditanyakan malah tidak tahu. Makanya saya terkejut juga,” ungkap Rakhmat kepada kaldera.id, Jumat (21/2020).

Rakhmat menjelaskan, mereka juga tidak bisa mengambil tindakan tegas atas keberadaan spanduk bermuatan iklan judi online yang digunakan penutup betor tersebut.

Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan sebagai pihak yang menerbitkan izin.

Sejauh ini belum ada permintaan yang disampaikan. Sehingga belum diketahui apakah spanduk tersebut memiliki izin atau tidak.

“Kami melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran kalau sudah permintaan dari dinas terkait terhadap satu objek yang melanggar aturan. Semua itu tetap berkoordinasi dengan dinas terkait dalam mengambil tindakan tegas,” katanya.

Dia menambahkan, dalam penindakan tersebut nanti apabila sudah ada permintaan dari dinas terkait akan dilakukan bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Medan. Mengingat, keberadaan betor ini di bawah naungan dinas tersebut.

“Ini iklannya kan mobile. Betor juga di bawah nauangan Dinas Perhubungan Kota Medan. Jadi, nanti kita koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ahmad Basyaruddin mengatakan, spanduk tersebut kemungkinan tidak ada izin. Ini dilihat dari materi yang ditampilkan melanggar ketentuan hukum. (reza sahab)