Gubsu Edy Rahmayadi saat didampingi Wagubsu Musa Rajekshah.
Gubsu Edy Rahmayadi saat didampingi Wagubsu Musa Rajekshah.

MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, menerbitkan peraturan tentang pemutihan denda pajak kendaraan tahun 2020 berupa keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya. Begini caranya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan Seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Disebutkan dalam Pergub itu, masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terdiri dari 2 tahap. Tahap I mulai 15 Oktober – 14 November 2020. Tahap II mulai 16 November – 15 Desember 2020.

Keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Tetapi keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk.

Namun pemutihan denda itu bisa diikuti jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Victor Lumbanraja, membenarkan telah terbitnya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor itu.

“Keringanan pajak kendaraan bermotor ini adalah atensi dari Pak Gubernur Edy dan Waki Gubernur Musa Rajekshah. Silahkan masyarakat mengikuti keringanan ini, mulai 15 Oktober sampai 15 Desember 2020 di Samsat dan tempat-tempat terdekat,” ujar Victor.

Adapun mekanisme pengajuan pemutihan pajak ini pemohon diharuskan membuat surat permohonan pada Gubsu. Kemudian melampirkan KTP asli, bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan surat lain yang diperlukan. Alasan meminta keringanan pajak juga harus jelas. Begitu isi pergubnya.(f rozi)