Muryanto Bersih Plagiat, Kemendikbud Beri Runtung Dua Opsi

Dr Muryanto Amin, M.Si, Dekan FISIP USU.(ist)
Dr Muryanto Amin, M.Si, Dekan FISIP USU.(ist)

MEDAN, kaldera.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan Rektor USU terpilih, Muryanto Amin, bersih dari tuduhan plagiat. Kementerian pun memberi Runtung 2 opsi, apa itu?

Sumber yang ditanyai wartawan menyebutkan, Plt Sekjen Kemendikbud, Ainun Na’im, menjelaskan, Kemendikbud sudah melakukan review terhadap persoalan di USU. Dan hasilnya juga sudah diserahkan ke Majelis Wali Amanat USU.

“Hasilnya, Keputusan Rektor USU tanggal 14 Januari 2021 yang menghukum Muryanto Amin karena self plagiarisme, cacat prosedur dan substansi,” kata sumber mengutip Ainun Na’im, Rabu (27/1/2021).

Sehingga surat keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN.5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan Dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Muryanto Amin, itu dapat dilakukan pencabutan.

“Dari situ, dinyatakan Muryanto Amin tidak melakukan pelanggaran plagiat sesuai regulasi yang ada. Dan akan dilakukan pencabutan terhadap keputusan Rektor USU tersebut,” ujarnya.

Mengenai surat tersebut, Kemendikbud pun memberikan opsi pada Runtung Sitepu. Karena surat keputusan itu cacat prosedur dan substansi maka surat Prof Runtung itu, otomatis tidak sah dan dicabut.

“Dalam hal ini, ada 2 kemungkinan. Pertama, Pak Rektor (Runtung) mencabut sendiri. Atau kedua, kami (kemendikbud) yang mencabutnya. Kalau kami yang mencabut itu artinya ada pelanggaran oleh Rektor. Dan itu harus kami periksa,” bebernya.

Sementara, dalam rapat itu, Ketua MWA USU, Nurmala Kartini Sjahrir Panjaitan, mengatakan, dinamika USU ini harus dipahami bahwa ada garis komando antara perguruan tinggi dengan Kemendikbud.

Keta MWA juga meminta semua pihak memahami ini, dan melihat ini secara arif. Ke depan harus ada kebersamaan dalam satu pemikiran. Perbedaan yang ada, harus dikelola dengan baik. Agar memperkuat kampus dan Kemendikbud sebagai rumah induk.(finta rahyuni)