Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis didampingi Kabid Parkir (baju coklat)
Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis didampingi Kabid Parkir (baju coklat)

MEDAN, kaldera.id – Dinas Perhubungan Kota Medan kembali melakukan penandatanganan kontrak kerjasama pengelolaan e- parking di 65 titik lokasi parkir tepi jalan umum.

Kerjasama tersebut dilakukan dengan beberapa perusahaan, baik lokal maupun dari Jakarta. Hal ini sekaligus menepis isu monopoli dalam pengelolaan e-parkir di Kota Medan.

“Ada tujuh sampai delapan perusahaan yang mengelola 65 titik parkir ini. Sebelumnya, kami melelang 15 paket lokasi parkir. Pihak ketiga inilah pemenangnya,” ungkap Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis di sela-sela penandatanganan kerjasama pengelolaan e-parkir di Ruang Rapat Kantor Dinas Perhubungan, Jumat (11/2/2022).

Dengan penambahan titik e-parkir tersebut pihaknya optimis PAD dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum bisa meningkat dari sebelumnya.

Selain itu, dengan adanya e-parkirng ini semakin mengedukasi masyarakat tentang manfaat pembayaran non tunai.

“Terpenting itu 40% dari pendapatan itu masuk kas pemko. Selanjutnya dimanfaatkan untuk pembangunan. PAD pasti semakin meningkat. Angka pastinya saya tidak begitu ingat,” katanya.

Dia menambahkan, penambahan titik parkir yang dikelola dengan sistem e-parking itu ada yang kelas satu maupun kelas dua. Lokasinya sendiri yakni, Jalan Pandu, mulai Simpang Jalan Sutomo sampai simpang Jalan Martapura.

Kemudian Jalan Rahmadsyah, mulaii dari simpang Jalan Amuntai sampai simpang Jalan Sutomo. Lalu Jalan Merak Jingga mulai dari simpang Jalan Puteri Hijau sampai Jalan Perintis Kemerdekaan, dan lain-lain.

“Para pengelola ini dikontrak satu tahun. Selama satu tahun itu juga mereka dievaluasi. Pihak perusahaan juga dituntut untuk upgrade sistem pembayaran. Bila tidak akan kami batalkan apabila ada perusahaan yang menawarkan sistem lebih canggih lagi. Makanya, mereka dituntut lebih melek tekhnologi lagi,” tambahnya.(reza)