Site icon Kaldera.id

Di Pemko Medan, Proses Pencairan Dana Proyek 1×24 Jam

Zulkarnain Lubis

Zulkarnain Lubis

 

MEDAN, kaldera.id – Proses pencairan pembayaran kegiatan di lingkungan Pemko Medan semakin cepat. Selama berkas lengkap, 1×24 jam pembayaran kegiatan atau proyek langsung dicairkan.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (31/8/2022).

Zulkarnain mengungkapkan, pihaknya tidak lagi mau berlama – lama dalam proses mencairkan dana kegiatan. Selama dokumen yang dibutuhkan lengkap, maka langsung diproses dan dana langsung di transfer ke pihak ketiga.

“Kalau dokumemnya dimasukan pagi atau siang, maka siang besoknya sudah dicairkan. Begitu juga kalau sore, besok sorenya sudah ada transfer,” ungkapnya.

Saat ini proses persetujuan pencairan tidak lagi melalui dirinya, tapi sudah di kuasakan kepada masing -masing ke kasubdit sebagai kuasa pengguna anggaran. Dirinya hanya mematau proses sebelum dilakukan pencairan.

“Jadi, saya hanya memantau saja. Hal ini agar proses semakin cepat. Bahkan, dokumen untuk dicairkan sekarang melalui loket. Staf kami yang mendistribusikannya kepada kasubdit. Tidak lagi melalui bendahara atau digiring sendiri. Hal ini untuk menghindari pungli,” jelasnya.

Saat disinggung, masih adanya proses pencairan yang agak lama dari yang ditentukan, pria yang pernah menjabat Kepala Bappeda Kota Medan ini mengatakan, selama dokumen itu sudah masuk ke tempatnya dan dokumen permohonan pencairan lengkap, dipastikannya prosesnya tidak lama.

“Yang lama itu, masih tertahan di keuangan OPD. Bukan di kami. Ini banyak yang tidak tahu. Dibilang sudah di keuangan. Padahal itu di keuangan OPD terkait, bukan di BPKAD. Ini harus dibedakan. Kalau sudah masuk ke kami dan dokumem lengkap, maka langsung diproses dan dicairkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan uji coba pengiriman surat perintah membayar kepada Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar(PPTSPM) secara online. Begitu juga pengiriman Surat Perintah Pencairan Dana ke bank. Hal ini dilakukan untuk menghindari tatap muka dan menghindari pungli. “Sedang persiapan. Dalam waktu dekat akan dilakukan uji coba. Jadi, prosesnya semakin cepat. Kendalanya tidak ada sejauh ini. Menunggu kesiapan perangkat bank saja,” pungkasnya.(red)

Exit mobile version